Shopee Akui Melanggar dan Terima Poin-Poin Perubahan Perilaku dari KPPU

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Baik PT Shopee International Indonesia (Shopee) maupun PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) mengaku telah melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a terkait layanan jasa pengiriman (kurir) di platform Shopee dengan menyetujui berbagai poin perubahan perilaku yang ditetapkan Majelis KPPU dalam sidang di Kantor KPPU Jakarta, Selasa (25/06/2024).

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Aru Armando dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso. Shopee sebagai Terlapor I dan Shopee Express sebagai Terlapor II hadir bersama kuasa hukum masing-masing. Dan, pengakuan tersebut akan dituangkan pada Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang akan ditandatangani kedua Terlapor pada sidang selanjutnya.

Disebutkan, sebelumnya Shopee mengajukan Perubahan Perilaku pada 20 Juni 2024, dan disetujui oleh Majelis Komisi dengan membacakan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku pada masing-masing Terlapor.

Poin-poin dalam Pakta yang disampaikan Majelis Komisi pada prinsipnya memuat bahwa masing-masing Terlapor menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator, dan mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP, serta mengajukan permohonan kesempatan Perubahan Perilaku perkara a quo dengan syarat dan kewajiban.

Dalam sidang ini kedua Terlapor menerima poin-poin Pakta tersebut, termasuk mengakui dugaan pelanggaran yang diuraikan dalam LDP. Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penandatanganan Pakta Integritas pada 2 Juli 2024. (Gan)

Teks Foto: Majelis Komisi atas perkara Laporan Dugaan Pelanggaran Shopee dan Shopee Express.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait