Bandung, beritaLima.com ,- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 126 atas nama TS dengan WW (inisial – Red), pasangan suami istri warga Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung saat ini menjadi objek eksekusi pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Cimahi selaku pemegang Hak Tanggungan Nomor : 1885/2002. Kredit yang dikucurkan bank Pemerintah itu telah berkembang menjadi Non Performing Loan (NPL) alias kredit macet bahkan sudah masuk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Bandung. “Kami tahu sudah masuk KPKNL ketika menerima surat Nomor : S.1114/WKN.8/KNL.01/2014, tanggal 03 Maret 2014 “, ujar TS kepada beritaLima.com, Jum’at, (22/07/2016). Dalam surat yang dikirimkan KPKNL Bandung tersebut diterangkan jika penyelesaian piutang atas nama TS dengan WW dikembalikan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Cimahi. Dijelaskan dasar pengembalian piutang tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 77/PUU-AX/2011, Juncto Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 168/KMK.06/2013, Tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang Yang Berasal Dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Yang Modalnya Sebagian Atau Seluruhnya Dimiliki Oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah. Di tempat terpisah, salah seorang tetangga pasangan suami istri yang sudah hampir 2 tahun tidak pulang ke rumah dan memilih tinggal di Ruko tempat mereka berdagang itu mengatakan hal yang cukup mengejutkan. Menurut dia, tanah dan rumah yang sudah terancam dieksekusi oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Cimahi itu juga menjadi agunan di 3 bank lainnya. “Saya tidak bisa membayangkan pak, jika disita nanti 4 bank pasti akan berebut dan mengklaim paling berhak atas tanah dan rumah itu”, ujar sumber yang mengaku sudah lama mengenal TS dengan WW sejak mereka belum menikah. Hingga berita ini dimuat, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bandung belum dimintai konfirmasinya. Bagaimana tanggapan 4 bank ketika tahu mereka harus berebut objek eksekusi atas fasilitas kredit yang dikucurkan kepada TS dengan WW ?! (Pathuroni Alprian).