JEMBER, beritalima.com | Dalam Inspeksi mendadak (Sidak) Kapolres AKBP Arief Rachman Arifin dan Komandan Kodim 0824 Jember Letkol Inf La Ode M. Nurdin masih menemukan pelanggar.
Pelanggaran itu, masih ada beberapa pedagang kaki lima, di sepanjang jalan Gajah Mada, Kaliwates dan sejumlah cafe di Jalan Jawa, Sumbersari masih buka.
Padahal, dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai Instruksi Mendagri No.15 Tahun 2021 Dan Surat Edaran Bupati Jember Nomor :300/246/416/2021 tercantum terkait PPKM darurat, batas kegiatan pukul 20.00 WIB dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Kapolres melalui Kasiehumas Polres Jember, Iptu Brusan Imman menyampaikan, masih ada yang buka lebih dari pukul 20.00 WIB dan melayani makan di tempat.
“Kami minta tutup dan sekaligus kita sosialisasi, terkait aturan jam batas buka dan tidak diperbolehkan melayani makan di tempat,” katanya, Senin malam (5/7/2021).
Selain itu, diwaktu yang sama, petugas gabungan TNI/Polri, Dishub, Sat Pol PP, BPBD Dan Tim Covid Hunter juga disiagakan dalam kegiatan patroli skala besar, untuk memastikan pendisiplinan penerapan PPKM Darurat di Kota Jember. (Sug)