Sidang Anak Sulung Gugat Ibu dan Adik Kandung, Johan Widjaja Sebut Sylvia Tidak Pernah Buat Surat Hibah

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang tahap mediasi anak sulung menggugat ibu dan adik kandungnya di Pengadilan Negeri Surabaya terkait sengketa hibah 6 kilogram emas. Belum menemukan titik temu karena sang adik kandung tidak hadir dalam mediasi tersebut. Selasa (19/12/2023).

Duduk sebagai Penggugat dalam perkara itu adalah Malika Dewi Hardiono (anak sulung). Sedangkan Tergugat I Sylvia Rumyanti Sugito (ibu kandung), Tergugat II Willy Hardiono (adik kandung), Turut Tergugat I Suryanto Hardiono (adik kandung) dan Turut Tergugat II Notaris Felicia Imantaka. SH.

Malika Dewi dalam gugatannya menyebut bahwa pemberian hibah enam kilogram emas dari ibu kandung kepada adik kandungnya tidak diperbolehkan secara hukum. Sebab, pemberian hibah itu dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan Malika Dewi selaku anak sulung dari Sylvia Rumyanti. Berdasarkan hukum perdata, semua anak juga berhak atas hibah itu. Termasuk Malika Dewi yang seharusnya mendapat sepertiga bagian dari 6 kilogram emas. Menurut Malika Dewi, seharusnya emas itu dibagikan juga kepada ahli waris lain, sesuai isi gugatannya.

Dikonfirmasi setelah selesai sidang mediasi, Penggugat Malika Dewi Hardiono melalui kuasa hukumnya Andry Ermawan SH,.MH mengatakan, kliennya berharap sengketa hibah tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Harapan kami dapat diselesaikan secara baik-baik sesuai harapan penggugat (Malika) dalam gugatannya,” katanya saat dikonfirmasi seusai mediasi.

Menurut Andry, Malika Dewi didalam posita gugatannya disebut bahwa akta hibah buatan Sylvia Rumyanti itu dipergunakan Willy Hardiono untuk mengambilalih perusahaan pamannya, yakni mendiang Arianto Adinegoro Sugito.

Diungkapkan Andry, Willy Hardiono saat pertemuan keluarga usai pemakaman Arianto mengatakan bahwa dirinya telah membeli perusahaan tersebut telah dibeli senilai Rp 6 miliar sebelum pamannya meninggal.

“Malika mendapatkan informasi itu dari Suryanto Hardiono, adiknya yang lain bahwa Willy membeli perusahaan pamannya menggunakan surat hibah enam kilogram emas senilai Rp 6 miliar,” ungkapnya.

Sementara Dr. Johan Widjaja SH,.MH mewakili Tergugat I Sylvia Rumyanti Sugito dan Turut Tergugat II Suryanto Hardiono mengungkapkan bahwa dalam sidang mediasi, ditemukan fakta bahwa Sylvia tidak pernah memberikan surat hibah 6 kilogram emas kepada Willy.

“Berdasarkan pengakuan dari ibu Silvia, ternyata hibah emas 6 kilogram tersebut tidak ada. Willy membikin surat hibah tersebut dengan cara direkayasa. Willy dipaksa menandatangani surat itu untuk tujuan membeli perusahaan milik almarhum pamannya. Jadi Pak Willy melakukan suatu kecurangan dengan merekaya memaksa ibunya seolah-olah memberi 6 kilo emas senilai Rp 6 miliar,” ungkapnya.

Makanya kata Johan Widjaja, Sylvia mencabut surat hibahnya dan hibah tersebut tidak berlaku lagi. Karena Sylvia merasa sudah tua dan takut dosa.

“Sylvia baru sadar. Awal-awalnya sewaktu ditekan oleh pak Willy tergugat II dia masih tidak berdaya. Namun dalam perjalanan ada gugatan begini dia baru sadar. Dia merasa harus bicara yang sebenarnya bahwa hibah 6 kilogram emas tersebut tidak ada,” lanjutnya.

Diterangkan Johan Widjaja, surat hibah itu dipaksa dibuat Willy. Tujuannya untuk mengambil alih perusahaan milik almarhum Arianto.

“Untuk pembuatan surat hibah tersebut Sylvia disuruh tanda tangan saja oleh Willy. Yang membikin semua adalah Willy dan tidak ada keluarga satupun yang mendampingi. Surat hibah tersebut dibuat dibawah tangan, diatas meterai terus di warmekingkan di notaris Felicia Imantaka di Darmahusada,” terangnya.

Johan Widjaja memastikan bahwa Sylvia menandatangani surat hibah tersebut dalam kondisi pendengarannya tidak jelas dan kalau diajak bicara pun selalu diulang-ulang.

“Terus pada saat berkabung, Willy mengatakan sudah aku beli. Sontak ucapan Willy tersebut membuat kaget banyak orang. Bagaimana cara kamu membeli, kamu itu siapa? Kan asalnya hanya pegawai, walaupun manajer. Ada anak Sylvia yang lainnya bernama Suryanto bertanya apa betul mama memberikan emas kepada Willy! dan dijawab oleh Sylvia tidak pernah. Mama dipaksa dan ditakut-takuti,” pungkas pengacara Johan Widjaja SH,.MH. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait