Sidang Dolar Palsu, Penasehat Hukum Sebut Pemilik Hanya Dijadikan DPO

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Persidangan kasus peredaran uang Dolar Amerika palsu kembali digelar secara Online di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna menghadirkan saksi Miftahul Arif, anggota Unit V Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim sekaligus sebagai saksi penangkap.

Dijelaskan saksi Miftahul Arief, terdakwa ditangkap di Hotel Suni, Jalan Mayjen Sungkono Surabaya pada Hari Kamis 19 Desember 2019. Saat itu saksi bersama tim penangkap lainnya mendapatkan informasi akan ada peredaran uang dolar Amerika palsu di Surabaya.

“Tim dikumpulkan oleh Pak Kanit atas laporan masyarakat akan ada transaksi uang dolar Amerika palsu, kemudian tim melakukan penangkapan,” papar Miftahul Arif dalam persidangan diruang sidang Cakra, Selasa (12/5/2020).

Ditengah kesaksian, Ketua majelis hakim Dwi Purwadi sempat meminta JPU Rista Erna untuk menunjukkan barang bukti kepada terdakwa. Barang bukti itu berupa uang dolar Amerika pecahan 100 sebanyak 1000 lembar.

“Apa benar ini uang dolar palsunya,” tanya hakim Dwi Purwadi yang dibenarkan oleh terdakwa Mulyo.

Diakhir persidangan, terdakwa membantah semua keterangan saksi Miftahul Arief.

“Semua keterangannya tidak benar pak hakim. Yang benar hanya barang buktinya,” kata terdakwa.

Atas sangkalan terdakwa tersebut, saksi Miftahul mengaku tetap ada keterangannya.

“Tetap pada keterangan yang mulia,” ujarnya.

Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa Mulyo, Novan Edi Saputra membantah kliennya mengedarkan uang dolar Amerika Palsu. Ia menyebut klienya sebagai orang suruhan untuk membawa uang tersebut ke sebuah bank.

“Klien saya ini disuruh orang. Dia taunya uang itu akan dikembalikan ke bank bukan untuk diedarkan,” katanya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Saat ditanya siapa orang yang menyuruh terdakwa, Novan mengaku jika pemilik uang dan yang menyuruh klienya tidak ikut ditangkap meski berada saat klienya ditangkap.

“Jadi klien saya bukan pelaku utama. Dia tidak tau apa apa. Perannya hanya disuruh mengantar ke hotel Suni. Pemilik uang dan yang menyuruh klien saya mengantar uangnya ada disaat penangkapan, tapi mereka tidak ditangkap. Statusnya dibuat DPO,” tandasnya.

Persidangan perkara ini akan kembali dilanjutkan satu pekan mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi penangkap lainnya.

Perbuatan terdakwa Mulyo diancam dan dipidana dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Tentang peredaran uang palsu. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait