Sidang Dugaan Penelantaran Berakhir, Terdakwa Samuel Suryadi Hanya Dihukum Bayar Denda Rp 15 Juta

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Berakhir sudah drama persidangan dugaan kasus penelantaran yang dilakukan olen terdakwa Samuel Suryadi terhadap istrinya sendiri, Lenny Jahya.

Itu terjadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Arlandi Triyogo menjatuhkan pidana membayar denda sebesar Rp 15 juta kepada terdakwa Samuel Suryadi subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Samuel Suryadi terbukti secara Sah bersalah melakukan tindak pidana Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana membayar denda sebesar Rp 15 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” katanya di ruang sidang Kartika I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (18/12/2023).

Hakim Arlandi Triyogo dalam amar putusannya juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa Samuel Suryadi. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah membuat luka batin bagi Lenny Jahya.

“Hal yang meringankan terdakwa Samuel Sutaufi bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum dan terdakwa sadar dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” sambungnya.

Putusan dari majelis hakim ini sama atau conform dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum Kejari Surabaya Damang Anubowo yang sebelumnya menuntut terdakwa Samuel Suryadi membayar denda sebesar Rp 15 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar diganti dengan kurungan badan selama 3 bulan.

Menyikapi putusan dari Hakim Arlandi Triyogo tersebut terdakwa Samuel Suryadi maupun Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo sepakat menyatakan menerima.

“Kami menerima Yang Mulia,” kata terdakwa Samuel Suryadi melalui Kuasa Hukumnya Yafet Kurniawan.

Kami juga menerima,” tandas Jaksa Damang Anubowo.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Damang Anubowo mendakwa Samuel Suryadi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 49 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dan Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 49 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Damang Anubowo dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa Samuel Surayadi menikah dengan Lenny Jahya sejak tahun 1980. Dari hasil perkawinan itu, mereka memiliki satu orang anak yang kini tinggal di Amerika.

Terdakwa Samuel memiliki penghasilan dari pabrik yang dikelolanya. Nafkah yang diberikan kepada Lenny Jahja sebesar 10 juta perbulannya. Sementara saksi Lenny Jahya tidak bekerja dan tidak memiliki pengahasilan sendiri.

Kemudian, sejak 2019 korban sering bertengkar dengan terdakwa Samuel. Sehinggga keduanya memutuskan untuk pisah kamar.

“Terdakwa Samuel memutuskan tinggal dilantai 1, sedangkan Lenny Jahja dilantai 2 Perumahan Dian Istana Blok D 5 Nomer 56. Tidak tidur dalam satu kamar bersama meski tinggal satu rumah,” sebut Jaksa.

Jaksa Damang juga mengungkapkan sejak Juni 2020 hingga April 2022, korban Lenny Jahya tidak pernah diberikan uang bulanan yang biasanya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

“Untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, saksi Lenny Jahya menggunakan uang tabungan sisa dari warisan orangtuanya,” ungkapnya.

Masih ungkap Damang, sejak tahun 2019 terdakwa Samuel Suryadi telah melakukan perbuatan KDRT terhadap istrinya, Lenny Jahya.

“Terdakwa melempar gelas kaca ke arah Lenny Jahya hingga mengenai jarinya, mengganti gembok pagar rumah sehingga Lenny Jahya tidak bisa masuk ke dalam rumah serta mengambil mesin cuci dan treadmill milik saksi Lenny Jahya,” paparnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait