MADIUN, beritalima.com- Sidang gugatan ganti rugi untuk lahan jalan Tol Mantingan (Ngawi)-Kertosono (Nganjuk), Jawa Timur, yang dilayangkan 26 warga Desa Bandungan Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun dengan tergugat tergugat I Tim Appraisal (tim penilai yang memberikan estimasi harga tanah), tergugat II Badan Pertanahan Nasional, turut tergugat I Bupati Madiun, turut tergugat II Gubernur Jawa Timur dan turut tergugat III Kementrian PU, kembali digelar di Pengadilan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, Senin 27 Maret 2017.
Sidang yang dipimpin Edwin Yudhi Purwanto sebagai ketua majelis hakim dengan anggota masing-masing Dyah Ratna Paramita dan Muhamnad Iqbal, menghadirkan empat orang saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat.
Namun satu orang saksi yang dihadirkan BPN, yakni Sukardi, yang juga Kepala Dusun II Desa Bandungan, menolak memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dengan alasan ada hubungan keluarga dengan salah satu penggugat.
“Saya menolak memberikan keterangan. Karena salah satu penggugat (Suyanto), ada hubungan keluarga dengan saya. Dia pak De saya,” kata Sukardi.
Karena Sukardi menolak memberikan keterangan dengan alasan masih ada hubungan keluarga dengan salah satu penggugat, ketua majelis hakim mempersilahkannya untuk meninggalkan ruang sidang.
Sementara itu salah satu saksi lainnya yang dihadirkan tergugat, yakni Subari, warga Desa Banaran Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk, dihadapan majelis hakim menerangkan, lebih menguntungkan mendapat ganti rugi dari pembebasan jalan Tol daripada dijual ke sesama marga.
“Tanah saya seluas 110 Are, saya jual ke warga cuma laku Rp.130 juta. Kalau yang beli atau mendapat ganti rugi dari pembebasan jalan Tol, harganya lebih dari itu. Jadi dari sisi nilai ekonomis, lebih menguntungkan jika dapat ganti rugi dari pembebasan jalan Tol,” terang Subari.
Untuk diketahui, ada 160 bidang tanah di Desa Badungan yang terkena pembebasan jalan Tol. Jumlah itu, milik sekitar 120 warga. Namun 26 orang, memilih menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknnya. Sedangkan selebihnya, memilih menerima ganti rugi. (Rohman/Dibyo).
Foto: Dibyo/beritalima.com
2 LampiranTampilkan semu