Sidang Gono-Gini WNA Belanda, KH Penggugat Tolak Tandatangan Walikota Amsterdam

  • Whatsapp

 

MADIUN, beritalima.com- Sidang gugatan harta gono-gini yang diajukan warga negara asing (WNA) asal Belanda, Petrus Wilhelmus Snoren (76) melawan mantan istrinya, Tri Wahyu Hidayat, selaku tergugat yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, kembali ditunda.

Pasalnya, kuasa hukum (KH) penggugat, Usman Baraja dari kantor advokat UB & UB Partners, menolak (keberatan) atas surat kuasa dari tergugat yang diberikan kepada kuasa tergugat, Arif Widodo dan Handoko Setijo.

Alasannya, karena surat kuasa dari tergugat yang kini berdomisili di Belanda yang diberikan kepada kuasanya, hanya diketahui dan ditandatangani oleh Walikota Amsterdam.

“Mohon ijin Yang Mulia. Kami menolak surat kuasa dari tergugat. Karena surat kuasa harus ditandatangani dan distempel (legalisir) pejabat Kedutaan Besar RI di Belanda. Bukan oleh Walikota Amsterdam,” kata Baraja kepada majelis hakim.

Atas penolakan kuasa hukum pengugat, majelis hakim menskors sidang untuk mencari aturan tentang surat kuasa dari warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri. Setelah sekitar 30 menit, baru sidang dibuka kembali.

“Jadi, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (Nomor 01 Tahun 1971 tentang Surat Kuasa Khusus-red), memang harus ada tandatangan pejabat Indonesia yang ada di sana (Belanda). Saya beri waktu sampai tanggal 10 April 2017 untuk melengkapinya,” kata ketua majelis hakim, Catur Bayu Prasetiyo.

Arif Widodo dan Handoko Setijo, selaku penerima kuasa dari tergugat, menyanggupi. “Siap Yang Mulia. Kami usahakan,” kata Arif Widodo.

Usai sidang, kuasa hukum penggugat, Usman Baraja, mengatakan, dasar hukum pihaknya menolak surat kuasa tergugat yang diberikan kepada kuasanya, yakni putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3038K/Pdt/1981 tanggal 18 September 1981.

“Yurisprudensinya ya putusan MA itu. Dalam putusan MA itu berbunyi, Keabsahan Surat Kuasa Yang Dibuat Di Luar Negeri, Selain Harus Memenuhi Syarat Formil, Juga Harus Dilegalisir Lebih Dahulu Oleh KBRI,” terang Baraja, kepada wartawan usai sidang, Senin 6 Maret 2017.

Diberitakan sebelumnya, Warga Negara Asing (WNA) asal Ridderkerk, Belanda, Petrus Wilhelmus Snoren (76), melalui kuasa hukumnya, Usman Baraja, mengajukan gugatan kepada mantan istrinya terkait harta gono-gini ke Pengadilan Negeri Madiun, Jawa Timur.

Munculnya gugatan ini berawal dari perceraian antara penggugat dengan istrinya, Tri Wahyu Hidayat, di Pengadilan Nederlandse, 29 Mei 2015, lalu. Karena telah bercerai, kemudian penggugat bermadsud menanyakan hak harta gono-gini berupa sebidang tanah seluas 4000 meter persegi yang terletak di Jalan Terate, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, kepada mantan istrinya.

Menurut kuasa hukum penggugat, Usman Baraja, tanah tersebut bukan atas nama keduanya. Tapi diatasnamakan tergugat dan saudara tergugat, Agung Iman Sugandi. Tanah yang kini disengkatan itu, dulu dibeli dari orang tua tergugat (mertua penggugat) seharga Rp.900 juta.

Tapi dalam proses selanjutnya, tanpa sepengetahuan penggugat, tanah itu diatasnamakan mantan istri penggugat dan saudaranya (Agung Imam Sugandi) dengan sertifikat Nomor 1239. (Rohman/Dibyo).
Foto: Dibyo/beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *