BANYUWANGI, beritalima.com – Agenda sidang pembacaan gugatan Citizen Law Suit (gugatan warga negara) dalam perkara nomor: 196/Pdt.G/2021/PN.Byw di ruang Garuda Pengadilan Negeri Banyuwangi, Rabu (17/11) sempat terjadi ketegangan. Hal itu dipicu ketika sidang baru dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Agus Pancara, SH, M.Hum yang beranggotakan Dicky Ramdahani, SH dan I Gede Purnadita, SH, Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) di bawah naungan “Cahaya Keadilan Law Firm” Banyuwangi Jawa Timur langsung menghujani dengan instrupsi seraya meminta waktu untuk menyampaikan kronologis mediasi yang ditengarai ada kejanggalan. Selain itu juga mempersoalkan Kuasa Hukum Bupati Bondowoso dari pengacara negara yang belum mendaftarkan kuasa hukumnya di bagian administrasi Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Koordinator Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI), Dudy Sucahyo, SH menjelaskan, memang saat sidang baru dibuka pihaknya langsung meminta waktu untuk menyampaikan kronologis mediasi yang dipimpin Hakim Mediator I Komang Didit Prayoga, SH yang dinilainya penuh kejanggalan. Mengingat saat mediasi dengan agenda penyerahan resume dari masing-masing pihak baik dari Penggugat, Tergugat (Bupati Banyuwangi), Turut Tergugat I (Bupati Bondowoso) dan Turut Tergugat II (Gubernur Jawa Timur). “Ya tidak janggal gimana, lawong agenda penyerahan resume bahkan kuasa dari Gubernur Jawa Timur juga belum melengkapi administrasi kuasanya. Akan tetapi langsung diputus mediasi gagal,” ujar Dudy kepada awak media seusai keluar dari ruang persidangan.
Ditambahkannya, Tim 5 KAMI juga mempersoalkan Kuasa Hukum Bupati Bondowoso yang ternyata belum mendaftarkan kuasa hukumnya ke bagian administrasi Pengadilan Negeri Banyuwangi namun masuk ke ruang persidangan. Sehingga Tim 5 KAMI menawarkan dua opsi, yaitu sidang minta diskors dan atau yang bersangkutan tersebut tidak diperkenankan mengikuti sidang. “Ternyata majelis hakim memilih opsi kedua. Yakni Kuasa Hukumnya Bupati Bondowoso dari pengacara negara dikeluarkan dari ruang persidangan dan diminta mengurus administrasi pendaftaran kuasa hukumnya,” tandas Dudy secara berterus terang.
Sedangkan juru bicara Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI), Denny Sun’anudin, SH menandaskan, berkenaan dengan penolakan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani melalui kuasa hukumnya terhadap tiga opsi yang ditawarkan oleh Tim 5 KAMI saat mediasi mengundang pertanyaan besar. Karena setelah penandatanganan Berita Acara Kesepakatan pelepasan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Kabupaten Bondowoso, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani membuat surat pencabutan tandatangan dengan tanggal yang sama, yaitu 3 Juni 2021.
“Terbitnya surat pencabutan tandatangan tersebut yang di antaranya mengaku adanya pemaksaan dan atau tekanan-tekanan harus diartikan bahwa Bupati Banyuwangi (Ipuk Fiestiandani, red.) menginginkan Berita Acara Kesepakatan tentang penyerahan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Kabupaten Bondowoso itu dibatalkan. Akan tetapi kenapa ketika Tim 5 KAMI (Kaukus Advokat Muda Indonesia red.) meminta Bupati Banyuwangi sebagai Tergugat, lalu Bupati Bondowoso selaku Turut Tergugat I dan Gubernur Jawa Timur Turut Tergugat II secara bersama-sama supaya membatalkan Berita Acara Kesepakatan, justru Bupati Banyuwangi melalui Kuasa Hukumnya menolak dengan tegas. Ini kan aneh,” ungkap Denny seraya menggeleng-gelengkan kepalanya.
Dengan adanya keanehan di balik penolakan Bupati Ipuk tersebut, lanjut Denny, menyisakan persepsi yang membias. Apakah memang kuasa hukumnya yang tidak memahami dan menguasai esensi materi gugatan Citizen Law Suit, atau mungkin tidak adanya koordinasi antara Bupati Ipuk dengan kuasa hukumnya. Ataukah sebaliknya, memang ada sinyal yang diberikan langsung oleh Bupati Ipuk terkait penolakan tersebut.
“Akan tetapi apapun alasannya, dengan adanya penolakan tegas dari Bupati Ipuk untuk membatalkan Berita Acara Kesepakatan telah menunjukkan adanya fenomena baru. Yakni Bupati Ipuk nyata-nyata telah inkonsisten. Karena satu sisi Bupati Ipuk membuat surat pencabutan tandatangan, namun di sisi lain menolak untuk membatalkan Berita Acara Kesepakatan tentang penyerahan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Bondowoso secara Cuma-cuma,” pungkasnya. (bi)