SURABAYA – beritalima.com, Sidang gugatan gono gini antara Trisulowati alias Chin Chin (penggugat) melawan mantan suaminya, Gunawan Angka Widjaja (tergugat) kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari penggugat.
Bertempat di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Ronald Talaway, kuasa hukum penggugat manghadirkan saksi Rully, mantan karyawan (kasir) bos Empire Palace tersebut.
Dalam kesaksiannya, Rully mengaku bahwa terkait modal berupa uang sebesar Rp 10 miliar berasal dari tergugat. Saat ditanyakan apakah ada kaitannya dengan Linda (ibu tergugat), Rully mengatakan tidak ada.
“Uang Rp 10 miliar itu dari pak Gun, tidak ada kaitannya dengan Linda,” ujar Rully sat ditanya oleh ketua majelis hakim Martin Ginting, Senin (12/10/2020).
Hal ini dipertegas oleh Ronald dengan pertanyaan apakah terkait dengan uang tersebut, pernah dipermasalahkan oleh keluarga tergugat, yang menanyakan atau menagih ke perusahaan.
“Tidak pernah ada pak,” tegasnya.
Masih kata Rully, modal sebesar Rp 10 milar tersebut digunakan untuk pembelian lahan di Kedungsari dengan harga Rp 3 – 4 miliar.
” Perusahaan tersebut murni dikelola oleh suami istri. Tidak ada orang lain. Terkait tanah di Kedungsari. Saat dipasarkan, itu atas nama pak Gun. Linda ga ada kaitannya,” jelasnya.
Rully kemudian menerangkan selama ia bekerja hingga Juli 2016, yang dirinya ketahui, tidak ada pembagian ke pihak lain. Apalagi transfer ke Linda. ” Saya keluar tahun 2016, selama saya bekerja, tidak pernah ada pembagian,” terangnya.
Untuk penanam saham yang lain, Rully mengatakan hanya di PT Blauran saja, yakni Agus Suhendro (kakak Chin Chin).
“Tidak ada penanam saham lain. Hanya di proyek blauran, nama agus Suhendro, kakak bu chin chin yang masuk,” katanya.
Sedangkan terkait pembagian keuntungan (sharing profit), Rully mengaku tidak ada. Menurutnya, keuntungan yang diperoleh, selalu digunakan langsung, untuk membiayai proyek yang lain.
“Tidak ada. Keuntungan digunakan untuk proyek selanjutnya,” pungkas Rully. (Han)