SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan gugatan sewa menyewa antara Siti Cholifah, Muhammad Ali Sodikun dan Muhammad Ainur Rofik (penggugat) melawan Charles Christian Badar (tergugat). Selasa (20/10/2020).
Bertempat di ruang sidang Kartika Satu, kuasa hukum penggugat menghadirkan saksi Sahrul dan Amri. Sahrul adalah sosok yang pernah melihat almarhum Muliyono menerima down payment (DP) uang sewa. Sedangkan Amri adalah sahabat karib almarhum Muliyono, sipemilik gudang seluas 400 meter persegi di kelurahan Sememi, kecamatan Benowo, Kota Surabaya.
Saksi-saksi yang dihadirkan tim penasehat hukum penggugat ini berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa gudang milik almarhum Muliyono hanya disewakan jangka pendek, tidak lebih dari dua tahun saja. “Almarhum Muliyono sering menagih pembayaran sewa sama anaknya. Bahkan saya pernah melihat Pak Muliyono menerima DP satu juta. Pak Muliyono memang kerap menyewakan gudangnya, namun tidak lebih dari dua tahun lamanya. Maksimum dua tahun tidak pernah lebih,” ungkap saksi Sahrul.
Bukan itu saja, saksi Sahrul juga memaparkan kebiasaan almarhum Muliyono yang tidak pernah melibatkan notaris setiap kali menyewakan gudangnya. “Sewa menyewanya tidak pernah di notaris sebab tidak pernah lebih dari dua tahun. Sebelum disewa dua tahun untuk gudang kayu, tempat itu dipakai untuk pengelasan,” papar Sahrul.
Sementara saksi Amri menceritakan, bahwa semasa hidupnya almarhum sering menceritakan liku-liku hidupnya pada dia. Kata Amri, liku-liku hidup tersebut kerap panjang lebar diceritakan almarhum Muliyono kepada dirinya, “Sebagai teman baik, saya kerap diceritai panjang lebar liku-liku hidupnya. Dia tidak pernah menyewakan lebih dari dua tahun, harga sewa terakhir sekitar 35 juta pertahun. Sebelum dengan Pak Charles nilai sewanya hanya 25 jutaan. Tempat itu disewakan ke pak Carles bukan sebagai tempat tinggal,” kisahnya.
Dalam sidang, Amri juga pernah mendapatkan cerita dari almarhum Muliyono kalau pada tahun 2017 kondisi jalan menuju gudangnya masih satu, “Sekarang sudah diperlebar dua kali. Muliyono meninggal awal 2018, sebelum meninggal dia sempat cerita sekarang gudangnya disewa oleh Pak Carles dua tahun dan dibayar cash. Gudang itu disewa tidak dua puluh tahun. Saya dan Muliyono berteman baik, makanya dia kerap bercerita,” pungkasnya.
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, pengajuan gugatan sewa menyewa ini terdaftar dengan nomor perkara 357/Pdt.G/2020/PN Sby. Perkara ini terdaftar tanggal 3 April 2020.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan para penggugat. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan suatu perbuatan penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian sewa menyewa yang dibuat antara almarhum Muliyono dengan tergugat tanggal 5 Oktober 2017 di Legalisasi oleh Notaris Surabaya Soeprayitno,S.H.
Menyatakan batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum perjanjian sewa menyewa yang dibuat antara almarhum Muliyono dengan tergugat.
Memerintahkan tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera keluar dari tanah dan bangunan milik para penggugat yaitu tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 352/Kelurahan Sememi, Gambar Situasi Nomor : 5598/94 tanggal 10-06-1994, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, seluas 400 meterpersegi. (Han)