Sidang Gugatan Tol, Saksi: Bisa Untuk Beli Tanah Dua Kali Lipat

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Sidang gugatan ganti rugi untuk lahan jalan Tol Mantingan (Ngawi)-Kertosono (Nganjuk), Jawa Timur, yang dilayangkan 26 warga Desa Bandungan Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun dengan tergugat tergugat I Tim Appraisal (tim penilai yang memberikan estimasi harga tanah), tergugat II Badan Pertanahan Nasional, turut tergugat I Bupati Madiun dan turut tergugat II Gubernur Jawa Timur dan turut tergugat III Kementrian PU, kembali digelar di Pengadilan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, Senin 20 Maret 2017.

Ada tiga orang saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum penggugat dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Edwin Yudhi Purwanto dengan anggota masing-masing Dyah Ratna Paramita dan Muhammad Iqbal.

Salah satu saksi, Radji (62), warga RT 02/02 Desa Mudikan Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, di hadapan majelis hakim menerangkan, tanahnya di Nganjuk seluas 147 meter mendapat ganti rugi Rp.74.890.000 atau per meter dihargai sekitar Rp.440.000.

Ketika ditanya oleh ketua majelis hakim, apakah dengan ganti rugi sebesar itu dapat untuk membeli tanah kembali dengan lokasi serta kesuburannya yang sama dengan tanah yang terkena pembesan jalan Tol?
“Dapat dua kali lipat,” jawab Radji, dengan mantap.

Sementara itu ketika kuasa hukum memberi tahu jika ada tanah yang ‘cuma’ diberi ganti rugi sebesar Rp.169.000, Radji langsung menyela. “Menurut saya ya rugi kalau cuma diberi ganti Rp.169.000 per meter,” kata Radji.

Namun ketika dikonfirmasi wartawan usai menjadi saksi, Radji mengaku mengaku terpaksa (baca:menyesal) melepas tanahnya untuk kepentingan jalan Tol. “Ya terpaksa. Soalnya khan untuk kepentingan pemerintah. Apalagi sekarang harganya naik,” terang Radji, kepada wartawan usai sidang.

Dalam sidang kali ini, hanya pihak appraisal selaku tergugat I dan dari Badan Pertanahan Nasional selaku tergugat II, yang aktif mengajukan pertanyaan kepada saksi. Sedangkan tim kuasa hukum Bupati Madiun sebagai turut tergugat I, Gubernur Jawa Timur selaku turut tergugat II dan Kementrian PU selaku turut tergugat III, pasif.

Diberitakan, sebelumnya, 26 warga Desa Bandungan yang mengajukan gugatan, karena mereka menilai ganti rugi yang diberikan pihak pembebasan jalan Tol, terlalu murah. Warga minta tanahnya dihargai Rp.750 ribu/meter. Tapi pihak pembebasan jalan Tol hanya memberikan ganti rugi antara Rp.169 ribu/meter hingga Rp.214 ribu/meter.

Untuk diketahui, ada 160 bidang tanah di Desa Badungan yang terkena pembebasan jalan Tol. Jumlah itu, milik sekitar 120 warga. Namun 26 orang, memilih menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknnya. Sedangkan selebihnya, memilih menerima ganti rugi. (Rohman/Dibyo).

Foto: Dibyo/beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *