Pemkab Madiun Sosialisasikan Kewenangan Camat

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menggelar sosialisasi kewenangan Camat di ruang rapat Graha Eka Kapti kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin 20 Maret 2017.

Hadir dalam sosialisasi ini yakni Bupati Madiun H. Muhtarom, Wakil Bupati H. Iswanto, Sekda Tontro Pahlawanto, Staf Ahli, Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat dan perwakilan Kepala Desa.

Sedangkan selaku narasumber yakni dari Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalan Negeri RI.

Dalam sambutannya, Bupati Madiun H. Muhtarom, mengatakan, sosialisasi tentang kewenangan Camat sebagai upaya Pemkab Madiun untuk memberikan pencerahan dan menambah wawasan bagi seluruh pimpinan dan jajaran aparatur di Pemkab Madiun.

“Belakunya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah membawa perubahan bagi sistem dan tata kelola pemerintahan daerah. Termasuk mengenai penataan kelembagaan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” kata H. Muhtarom, dalam sambutannya.

Fokus penataan kelembagaan, lanjutnya, tidak hanya mengacu pada perubahan pemetaan urusan pemerintahan saja. Namun juga harus menjiwai semangat reformasi birokrasi bidang kelembagaan.

“Yangg pada akhirnya dapat mengarahkan Organisasi Perangkat Daerah untuk lebih tepat fungsi dan tepat ukuran. Sehingga akan terwujud reformasi kelembagaan pemerintah daerah yang berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Menurutnya lagi, kecamatan mempunyai peran yang sangat vital sebagai ujung tombak dalam pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. “Oleh karena itu, kewenangan Camat sebagai pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintah di wilayah kerja kecamatan perlu diperkuat untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” lanjut H. Muhtarom.

Kewenangan yang diberikan kepada Camat selaku pembina kewilayahan, paparnya, harus benar-benar efektif dan efisien dalam rangka membantu tugas- tugas kepala daerah. “Camat harus mampu menggali partisipasi keterlibatan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, peran aparat kecamatan juga harus dapat memberikan pengayoman, pelayanan prima serta fasilitas kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya,” pintanya.

Sedangkan kwalitas dan kapasitas penyelenggara administrasi dan pelayanan di kecamatan, harus memiliki nilai lebih dibandingkan aparat lainnya.

“Sebagai ujung tombak pelayanan yang berhadapan langsung dengan masyarakat, perangkat kecamatan harus memiliki jiwa pamong yang mempunyai sifat mengayomi dan mau serta mampu mendengar dan merasakan kebutuhan maupun aspirasi masyarakat di wilayah. Sekaligus memberikan fasilitas serta solusi sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” papar H. Muhtarom.

Sebagai fasilitator dan koordinator di wilayah, lanjutnya, perangkat di kecamatan hendaknya tetap menjalin hubungan baik, koordinasi serta kerja sama yang konstruktif. Baik dengan unsur Forpimka atau tiga pilar kecamatan maupun seluruh stakeholders yang berada di kecamatan.

“Mengingat dalam memimpin wilayah sangat bergantung pada daya dukung seluruh komponen kelembagaan maupun masyarakat di kecamatan.
Terakhir, saya minta kepada seluruh peserta untuk mencurahkan perhatiannya dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” pungkas H. Muhtarom. (Bag. Humas Setda Kabupaten Madiun/Editor Dibyo),

Foto: Bag. Humas Setda Kabupaten Madiun.

beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *