SURABAYA – beritalima.com, Ahmad Eddy Susapto, konsultan perencanaan PT Ketira Enginering diperiksa sebagai saksi dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng.
Kepada majelis hakim yang diketaui Anton Widyopriono, Ahmad Eddy mengatakan bahwa sejak Pebruari sudah diketahui terjadi penurunan tanah sekitar 2,7 centimeter di sisi barat dan timur lokasi proyek dan itu sudah dia laporkan ke dinas PUPR,
“Penurunan tanah itu masih wajar dan bisa ditoleransi. Itu akibat ada kebocoran aliran air yang disertai dengan membawa material. Padahal sistem yang kami desain adalah kedap air,” kata Ahmad Eddy. Senin (14/10/2019).
Untuk menentukan bahaya atau tidak terkait penurunan tanah tersebut, Ahmad Eddy tidak gamblang menyatakan siapa yang bertanggung jawab. Dia hanya menyatakan enginering ingin ini proyek tetap jalan, sedangkan konsultan perencana hanya menentukan tentang konstruksi.
“Kalau perencanan dari konsultan dikerjakan dengan benar, kemungkinan minimal tidak akan mengalami longsor. Atau bisa saja teknik pengeboran masih belim sesuai yang diharapkan,” ujarnya.
Terpisah, Martin Suryana selaku ketua tim penasehat hukum dari PT Saputra Karya menilai, saksi Ahmad Eddy Susapto tidak normatif dalam memberikan keterangan. Menurutnya, bangunan apa pun kata kuncinya adalah perencanaan. Pekerjaan perencana ini dari hulu ke hilir.
“Dari awal sampai akhir dan ada unsur pengawasannya dan dia tidak boleh mengatakan suatu perencanaan itu kalau sudah dibuat ya sudah terserah mau dilaksanakan apa tidak dilapangan, nggak boleh seperti itu . Dia punya tanggung jawab yang melekat dan melekat,” terang Martin Suryana.
Diungkapkan Martin, kejadian longsornya jalan Gubeng bukanlah peristiwa luar biasa.Ia menyebut bahwa, peristiwa longsornya jalan gubeng tersebut diluar teknis.
“Ada rekam laporan sejak bulan Oktober 2017 dan selang dua bulan terjadilah peristiwa itu. Di RKS 2017, sebetulnya ada alat yang telah dipasang untuk mengukur pergeseran tanah namanya inklumumeter. Hasilnya stabil dan laporannya Sudah bisa dibaca mulai Januari hingga Agustus,” jelas Martin.
Untuk diketahui, Ahmad Eddy Susapto bersaksi untuk 6 terdakwa. Dari PT Nusa Konstruksi Enginering (NKE) yakni Budi Susilo (direktur operasional), Aris Priyanto (site manajer) dan Rendro Widoyoko (project manajer. Sedangkan dari PT Saputra Karya (SP) adalah Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian, dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono.
Pada perkara ini, Para terdakwa didakwa dengan Pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu, mereka dianggap melanggar Pasal 192 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, mereka disangkakan melanggar 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.(Han)