SURABAYA, beritalima.com- Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi PDAM Taman Tirta Sari Kota Madiun, Sandy Kurnaryanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Jumat 22 April 2022.
Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Madiun menghadirkan sebanyak lima orang saksi. Mereka yakni, Tarmiyono Direktur Teknik PDAM Kota Madiun, staf Bagian Trandis Joko Nugroho, Aning Sudarwati, Kendis Pangudi Ihsan serta Mulyono pensiunan staf Supervisi PDAM.
Tarmiyono dalam kesaksiannya mengatakan, THL sudah ada sejak dirinya masuk ke PDAM, namun tidak masuk dalam sistem kepegawaian, sehingga tidak ada perjanjian kerja.
“THL ada sejak saya masuk,” terang Tarmiyono saat memberikan keterangan.
Keberadaan THL, lanjutnya, sebagai ujung tombak dan menjadi tanggungjawab PDAM, tidak hanya bagian Trandis. Sebab, menurutnya lagi, mereka dibutuhkan perusahaan saat ada pekerjaan karena bisa meningkatkan kinerja PDAM. Jika pekerjaan diserahkan kepada pegawai kontrak, tidak bisa optimal.
“Yang bayar PDAM dan THL dibutuhkan karena efisiensi anggaran. Jika menggunakan THL, bisa bekerja jam berapa pun dalam kondisi apapun,” tambah mantan Kabag Produksi ini.
Dia juga mengaku saat menjabat Dirtek tidak pernah menyarankan untuk dibuatkan perjanjian kerja bagi THL. Alasannya untuk efisiensi anggaran perusahaan.
“Tidak. Karena untuk efisiensi anggaran,” tandasnya.
Dalam kasus ini, terungkap penyisihan uang THL juga mengalir ke Tarmiyono. Ia mengaku pernah menerima uang dari Yoyok Yulianto, Adi Pratikno dan Rudiantoro mulai tahun 2019-2020.
“Kadang terima uang Rp. 400 ribu, Ketika saya tanya ini uang apa, katanya uang dari sisa pekerjaan,”ujar Tarmiyono seraya mengaku belum mengembalikan uang tersebut ke kejaksaan, namun siap mengembalikan.
Selain Tarmiyono, saksi lain yang menerima aliran uang THL yakni, Aning sebesar Rp. 50 ribu setiap dua minggu, Mulyono dan Joko Rp. 50 ribu setiap bulan, Kendis setiap bulan Rp. 100-150 ribu, mulai tahun 2020-2021.
Meski demikian, adanya penyisihan upah THL selama ini, Tarmiyono menegaskan jika tidak pernah ada pengaduan THL ke Satuan Pengawas Internal (SPI).
“Setahu saya tidak pernah SPI ada pengaduan THL,” ujarnya saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, yakni R. Indra Priangkasa.
Sedangkan mengenai Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Perusahaan, terungkap jika disiapkan oleh tim anggaran, dibahas oleh jajaran Kabag dan Direksi. Sedangkan yang memutuskan anggaran adalah direksi.
“Diputuskan Direktur Utama,” tambah Tarmiyono.
Sisi lain, mayoritas saksi juga mengakui jika hasil penyisihan upah THL tersebut selain mengalir ke jajaran PDAM, dipakai untuk pembelian seragam, menjenguk THL sakit, uang Lebaran dan rekreasi.
“Rekreasi dilaksanakan di Bagian Trandis sebanyak 3 kali mulai tahun 2017,2018,2019,” ujar Mulyono.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa didakwa menyalahgunakan anggaran pengelolaan upah THL tahun 2017-2021. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 263.629.000. Nominal ini berdasarkan hasil audit Nomor:700/1713/401.050/2021 tanggal 18 November 2021 oleh Inspektorat Kota Madiun.
Ketua majelis hakim, Tongani, memberikan kesempatan lagi kepada JPU untuk menghadirkan saksi dan ahli pada persidangan berikutnya. Sidang ditunda pada 13 Mei 2022 dengan agenda pemeriksaan jajaran Kasubag dan Direksi PDAM. (Dibyo).