Ilustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| Majelis hakim Pengadilan Negeri Sanana menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Rusli Tuara alias RT, terdakwa yang berperan dalam pembuatan ijazah palsu kepada mantan Kepala Desa Baleha, Arifin Ahmad
Terdakwa RT terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (1) KUH Pidana dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara serta memerintahkan yang bersangkutan tetap berada dalam ruang tahanan, “kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Ainur Rofiq saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App …di..nomor ..62 878-5451-xxxx, Selasa (6/6/23)
Lanjut Ainur, Sidang putusan pada minggu kemarin, dipimpin Majelis Hakim, Muhammad Fadlullah, S.H., Febrian Ramadhan, S.H. dan Iqbal Saleh Syahroni,S.H.,M.Kn.
“Yang memberatkan terdakwa divonis penjara karena perbuatannya telah merugikan orang lain, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Sula yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa divonis penjara 6 bulan penjara
Terdakwa RT adalah seorang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) berprofesi sebagai guru membantu pembuatan ijazah palsu kepada Arifin Ahmad untuk mengikuti seleksi penerimaan calon Kepala Desa Baleha pada 2021 lalu, “pintanya. [dn]