Sidang Kasus Dugaan Penipuan Oknum Pegawai Puskesmas Pandian Digelar

  • Whatsapp

Sumenep, beritaLima – Kasus Dugaan Penipuan yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Puskesmas Pandian, Sumenep, Madura, Jawa Timur kini sudah memasuki gelar sidang perkara.

Pada Rabu (05/ 10) digelar sidang pertama di Pengadilan Negeri Sumenep dengan menghadirkan korban sebagai saksi yaitu Sri Nur Hidayati bersama tersangka Lea Febriyana.

Saksi dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim mengungkapkan bahwa telah terjadi perjanjian kerjasama antara dirinya bersama Lea yaitu bisnis sepray untuk hotel berbintang. “Saat saya keluarkan modal 30 juta bisnis kami lancar, hingga pada saatnya saya dimintai modal lagi oleh Lea Febriayani sebesar 100 juta. Keuntungan tidak ada, bahkan uang saya juga tidak kembali seperti yang sudah dijanjikan oleh Lea warga jl. KH. Zainal Arifin Bangselok Sumenep.

Pertengahan tahun lalu, Lea janji mau nyicil namun hal tersebut tidak pernah terjadi dan tidak sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati bersama. “Sehingga kami berinisiatif untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan pada dinas terkait dikhawatirkan korban semakin banyak dan tidak terkendali”, jelas Yayak panggilan akrabnya.

Saat di persidangan, Majelis Hakim memerikasa bukti – bukti yang diajukan oleh saksi berupa Kuitansi dan surat pernyataan kerjasama kedua belah pihak antara Sri Nur Hidayati (Korban) bersama Lea Febriyani (tersangka).

Sementara itu, Kasus dugaan penipuan berupa pengadaan barang yang dilakukan oleh oknum PNS dilingkungan UPT. Puskemas Pandian Sumenep kepada kerabat dan juga teman – teman sejawatnya dengan jumlah nominal kurang lebih 2 Milyard.

(An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *