Sidang Kasus OTT Kota Mojokerto, Fakta sidang membuktikan Walikota tidak Terlibat

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Selasa 3 oktober di pengadilan tipikor jalan juanda Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan kasus OTT KPK kota Mojokerto, dengan terdakwa Wiwiet Febryanto kepala dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat ( PUPR) kota Mojokerto.

Dalam sidang kali ini kembali menghadirkan saksi saksi diantaranya 4 anggota DPRD kota Mojokerto dari fraksi golkar dan PKB , sekertaris DPRD kota Mojokerto serta Walikota Mojokerto

Agenda pemeriksaaan kali ini meminta keterangan para saksi terkait keterlibatan para pihak terkait pemberian comitmen fee kepada para terdakwa kasus OTT KPK pimpinan DPRD kota mojokerto , yaitu Walikota Mojokerto M.Mas’ud Yunus.

Penuntut umum dari KPK mengeluarkan bukti rekaman pembicaraan antara walikota mojokerto dengan kadis PUPR.
Dalam rekaman yang selama ini menjadi teka teki atas dugaan keterlibatan Mas’ud Yunun dalam dugaan Suap pada sejumlah pimpinan DPRD, ternyata tidak terbukti. Justru dalam percakapan tersebut terdengar muncul bahasa angka 390 serta kuota 395 yang menurut walikota itu yang mengerti adalah kadia PUPR.

Penuntut umum dari KPK pun banyak mengajukan pertanyaan terkait percakapan yang dengan tegas dijawab oleh walikota mojokerto bahwa itu adalah percakapan yang fokus membicarakan tentang Jasmas DPRD

Bahkan dalam keteranganya walikota mojokerto mengakui bahwa sering terjadi hambatan dalam perumusan RAPBD serta KUA-RPPAS ketika permintaan para pimpinan DPRD tidak di turuti

“Sering terjadi hambatan ketika kami tidak mengabulkan permintaan rekan DPRD. Dan ini membuat kita dilema bahkan ini seperti halnya tekanan bagi kita” ungkap walikota dalam kesaksianya.

Berkaitan dengan peralihan dana PENS yang di kelola oleh Dinas PUPR mojokerto walikota mengaku tidak pernah tahu peralihan tersebu

“Saya tidak tahu terkait peralihan anggaran tersebut, terkait comitment fee pada pimpinan DPRD, saya tidak pernah memerintah kepada kadia PUPR untuk memberikan comitment fee, saya hanya berprinsip PENS harus berdiri untuk peningkatan layanan pendidikan khususnya di mojokerto.” Tegas walikota.

Selain walikota mojokerto juga hadir sekertaris DPRD mojokerto Puguh susanto serta 4 anggota DPRD lainya yang juga di mintai keterangan dalam persidangan.
Saat berita ini diturunkan blm didapat tanggapan dari jaksa Penuntun Umum dr KPK Iskandar Marwanto dan Arin Kaniasari( Abi/str)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *