Sidang Kasus Pengulangan Penjualan, Saksi Roy Sebut Tanah Itu Sudah Dibeli PT. Sinar Galaxy Tahun 1975

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Kejati Jatim Farida Hariani dan Ludjeng menghadirkan saksi Roy Revanus, seorang karyawan dari PT. Sinar Galaxy dalam persidangan kasus pengulangan penjualan tanah seluas 4.145 Meter Persegi di Perumahan Wiguna Nugraha Indah dengan terdakwa Sugeng.

Tidak banyak yang dapat diungkapkan saksi Roy dalam persidangan ini. salah satunya saksi Roy menyebut bahwa di tahun 1975 PT. Sinar Galaxy pernah membeli tanah seluas 4.145 meter persegi di Kalijudan di Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo Kotamadya Surabaya (sekarang dikenal dengan nama Perumahan Wiguna Nugraha Indah Jl. Ir. Soekarno (Meer) Surabaya) dari Atminah Bok Mudjiono.

Menurut Roy, pada waktu dibeli tanah tersebut Sinar Galaxy masih berbentuk tanah sawah dengan alas hak Petok D yang sekarang setelah dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 71.

“Sewaktu beli ada surat pernyataan pelepasan hak dari Atminah dan ada kwitansi jual belinya dan ada Petok Dnya yang kemudian ditingkatkan menjadi SHM Nomer 71 oleh Sinar Galaxy,” katanya di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (4/7/2024).

Selanjutnya sambung saksi Roy, tanah seluas 4.145 meter persegi dengan SHM Nomer 71 tersebut berdasarkan dokumen yang dimiliki PT. Sinar Galaxy dijual dalam bentuk tukar guling kepada DR. H. Udin SH, M.H. Ketua Tim Perumus Penyelesaian Tanah Pengganti Bratang Binangun di Kelurahan Bratang Binangun pada tahun 1981.

“Tanah Atminah yang sudah dibeli oleh PT. Sinar Galaxy diserahkan ke Udin. Dan oleh Udin dijual kepada masyarakat dalam bentuk kaplingan. PT. Sinar Galaxy dulu membeli tanah itu dari Atminah masih dalam bentuk Petok D,” lanjut saksi Roy yang bekerja di PT. Sinar Galaxy sejak tahun 1981.

Namun ungkap saksi Roy tidak mengetahui secara pasti dimana Atminah dan PT. Sinar Galaxy melakukan jual beli atas tanah tersebut,? Termasuk siapa saja yang hadir dan berapa harganya. Dan kenapa tanah seluas 4.145 meter persegi yang sudah SHM Nomer 71 tersebut saat ini masih diatasnamakan Atminah oleh PT. Sinar Galaxy.

“Saya tidak tahu siapa saja yang hadir, harganya juga tidak saya ingat. Seingat saya PT. Sinar Galaxy menjual tanah kepada Tim Perumus sudah dalam bentuk SHM atasnama Atminah. Transaksi PT. Sinar Galaxy dengan Atminah dilakukan secara notariil. Tanah itu sekarang terletak di sebelah Timur Pom Bensin Jalan Merr, Kalijudan. Saya tidak tahu peristiwa-peristiwa yang terjadi di tahun 1975 sampai tahun 1981. Saya menjadi staf di PT. Sinar Galaxy sejak 1981,” ungkap saksi Roy.

Dalam dakwaan dijelaskan, Sugeng di polisikan oleh Dr.Udin SH,.MH, ketua tim perumus penyelesaian tanah pengganti Bratang Binangun, setelah tanah seluas 4.145 meter Persegi berdasarkan alas Hak SHM Nomer 71 Kelurahan Kalijudan, kecamatan Mulyorejo, Surabaya dijual Sugeng kepada Ong Hengky Ongky Wijoyo dengan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Uang Muka tertanggal 07 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Agatha Henny Asmana Sipan S.H., M.Kn.

Sugeng waktu itu bertindak untuk dan atas nama ahli waris Atminah Bok Mudjiono dan mengaku sebagai pemilik tanah luas 4.145 m2 berdasar alas hak SHM No. 71 Kelurahan Kalijudan. Padahal sebenarnya tanah tersebut telah dijual oleh Atminah Bok Mudjiono kepada PT. Sinar Galaxy.

Sugeng menjelaskan kepada Notaris Agatha Henny Asmara dan Ong Hengky Ongky Wijoyo bahwa tanah itu adalah miliknya dan tidak dikuasai oleh pihak lain. Sedangkan fakta sebenarnya tanah itu adalah milik para pembeli tanah kavling serta fisik tanahnya telah dikuasai oleh para pemilik tanah kaplingan dan sebagian digunakan untuk jalan sesuai adanya Site Plane Perumahan Wiguna Nugraha Indah.

Sedangkan sebenarnya asli SHM No. 71 Kelurahan Kalijudan telah hilang karena dicuri pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2004 di Kantor Notaris N.G. YUDARA, S.H Jl. Kertajaya No. 178 Surabaya yang kemudian Notaris N.G. YUDARA, S.H. melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gubeng sesuai adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol. : 863 / K / X / 2004 / Sekta, tanggal 10 Oktober 2004.

“Terdakwa Sugeng telah bersepakat menentukan harga jual beli tanah tersebut yang keseluruhannya seharga Rp. 6.632.000.000. Dimana terdakwa SUGENG telah menerima pembayaran pertama sebagai uang muka tanda jadi dari Ong Hengky Ongky Wijoyo secara tunai sebesar Rp. 150.000.000 dan akta perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat dihadapan Notaris Agatha Henny Asmana Sipan S.H., M.Kn terebut sebagai kwitansinya,” kata Jaksa Ludjeng saat membacakan Surat Dakwaan.

Buntut dari Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Uang Muka tertanggal 07 Oktober 2014 di Notaris Agatha Henny Asmana Sipa, mengakibatkan DR. H. Udin S.H., M.H dan para pemilik tanah kaplingan dirugikan karena proses pengurusan sertifikat yang akan diajukan kepada BPN Kantor Pertanahan Kota Surabaya tidak bisa dilakukan.

Di kasus ini, terhadap terdakwa Sugeng tidak lagi dilakukan penahanan badan, setelah majelis hakim mengeluarkan penetapan penangguhan penahanan, kendati Kejati Jatim dalam surat dakwaan mengancam terdakwa Sugeng dengan pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 266 Ayat (2) KUHP tentang Pemalsuan Surat Berharga yang kalau dipergunakan dapat mendatangkan kerugian dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun penjara. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait