Sidang Ke-16, Tim Kuasa Ahok Hadirkan 7 Saksi Ahli

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com-

Tujuh saksi ahli dihadirkan tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang ke-16 perkara kasus penodaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang di gelar PN Jakarta Utara di Ruang Auditorium Kementrian Ragunan Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Tujuh saksi ahli Ahok tersebut yakni ahli bahasa yang juga guru besar linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo, Ahli psikologi sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa, Risa Permana Deli. Sementara itu Bambang dan Risa sudah diperiksa oleh penyidik.

Sedangkan lima ahli yang belum diperiksa adalah ahli agama Islam yang juga wakil jetua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah, Hamka Haq, Ahli agama Islam yang juga Rois Syuriah PBNU 2015-2020 dan Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia, KH Masdar Farid Mas’udi dan ahli agama Islam yang juga Dosen Tafsir Alquran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sahiron Syamsuddin.
Selanjutnya, Dosen Hukum Pidana Universitas Udayana, Denpasar, I Gusti Ketut Ariawan dan praktisi hukum yang juga pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta juga akan memberikan keterangan untuk Ahok.

“Sidang hari ini adalah yang terakhir memeriksa saksi ahli. Sebab, sidang selanjutnya, kami akan memeriksa terdakwa (Ahok),” tegas Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso, saat memulai sidang.

Ditegaskan Dwiarso kalau terdapat saksi yang belum selesai memberikan keterangan hingga pukul 24.00 WIB, maka majelis hakim berhak menutup persidangan secara sepihak.
Agar waktu singkat Dwiarso meminta tim kuasa hukum Ahok untuk menayakan poin-poin yang dianggap penting kepada saksi ahli.
“Kalau kira-kira sudah pernah ditanyakan, jangan lagi ditanyakan. Itu agar (ahli) bisa diperiksa semua,”ucap Dwiarso. (Edi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *