Sidang King Koil Ditunda, Mun Arif Minta Istri Greddy Dihadirkan Sebagai Saksi

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN Surabaya memutuskan menunda sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi modal usaha untuk memenuhi kebutuhan kain sprei King Koil di Pengadilan Negeri Surabaya dengan terdakwa direktur utama PT. Garda Tematek Indonesia (GTI) Indah Catur Agustin.

Sejatinya, Jaksa Kejati Jatim dalam sidang kali ini menghadirkan saksi pelapor yakni Canggih Soliemin. Namun yang dihadirkan oleh Jaksa adalah saksi BAP sekaligus saksi a de charge Anik Sarwati, yang adalah mantan karyawan dari terdakwa Indah Catur sendiri.

Dikonfirmasi setelah selesai sidang, kuasa hukum Indah Catur, Mun Arif menyatakan kecewa dengan sikap Jaksa yang belum dapat menghadirkan saksi pelapor di persidangan. Bagi Mun Arif sikap Jaksa yang tidak menghadirkan saksi pelapor di awal persidangan telah melanggar hukum acara.

“Kita dalam memeriksa perkara pidana harus taat azas tidak melompat-lompat seperti ini. Tujuannya agar bangunan hukum yang kami bangun dalam pembelaan ini menjadi sistematik,” katanya. Rabu (26/6/2024).

Sisi lain Mun Arif berharap agar Dinda istri dari terdakwa Greddy segera dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Mun Arif menyebut sedikitnya ada miliaran rupiah uang dari para investor PT GTI yang mengalir ke Dinda.

“Dinda itu saksi kunci, memang dia tidak mengelola keuangan, tapi dia menerima dan menampung hasil uang para investor yang diduga digelapkan oleh Greddy,” ungkapnya.

Menurut Mun Arif, keterangan Dinda dimuka persidangan tersebut sangat penting, karena pihaknya mempunyai bukti kalau saksi Dinda menerima belasan transaksi dan itu harus didalami.

“Kalau yang berkaitan dengan GTI sendiri Dinda bukan pengurus jadi dia tidak tahu apa-apa. Tapi ada bisnisnya Greddy yang dihandel sama dia yaitu bisnis Tas Branded dan itu harus didalami,” tandasnya.

Dinda ini harus dihadirkan secara paksa supaya posisi perkara ini terang benderang, supaya uang dari para investor ini ketahuan dilarikan kemana saja oleh Greddy.

“Kewajiban Jaksa kalau saksi itu mangkir jaksa bisa melakukan upaya paksa,” katanya.

Diterangkan Mun Arif, uang dari para investor yang dikelola Indah Catur Agustin pasti dikerjakan secara profesional karena dia mempunyai karyawan hampir sebanyak 70 orang, hutang ke PT.GTI berapa dan harus dibayar kapan itu ada.

“Tapi uang yang dikuasai Greddy itu jauh lebih banyak hampir 75 persen dan itu macet semua. Sehingga yang 25 persen itu yang dikelola Indah walaupun sehat dipastikan tidak akan bisa menyelesaikan yang 75 persen, terlalu berat. Karena apa? ketika Greddy asal ada orang menawarkan diatas bunga investor atau bisnis fiktifpun di modali.Tapi uang itu kan pasti nyantol karena bisnisnya tidak di kelola dengan baik karena Greddy tidak mempunyai human resources,” terangnya.

Kun Arif juga menyoroti kehidupan sosialita Greddy yang bagus dengan membeli Lexus untuk membangun image bahwa dia adalah pengusaha yang besar.

“PT. GTI itu direncanakan Greddy untuk menghimpun uang. Tapi mestinya uang-uang itu dikembalikan lagi ke GTI. Tapi ini tidak. Bahkan dilarikan ke bapaknya dan ke iparnya Greddy juga ada. Dan mereka itu seharusnya ikut diperiksa semua,” pungkas pengacara Mun Arif.

Sebelumnya, terdakwa Indah Catur Agustin bersama-sama dengan terdakwa Greddy Hamando (berkas terpisah) di polisikan oleh kongsi bisnisnya yang bernama Canggih Soliemin dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan Rp.5,9 miliar dengan modus investasi modal usaha untuk memenuhi kebutuhan kain sprei merk King Koil. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait