SURABAYA, beritalima.com- Sidang kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran upah Tenaga Harian Lepas (THL) PDAM Taman Tirta Sari Kota Madiun tahun 2017-2011, dengan terdakwa mantan Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi PDAM Taman Tirta Sari Kota Madiun, Sandy Kurnaryanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, Jumat 4 Maret 2022.
Dalam eksepsinya, penasehat hukum (PH) terdakwa, yakni R. Indra Priangkasa, menjelaskan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam uraian dakwaan ke-1 primair maupun subsidair dan dakwaan ke-2 pada pokoknya menguraikan, bahwa terdakwa sebagai Kepala Bagian (Kabag) Transmisi dan Distribusi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun pada Tahun Anggaran 2017 sampai Tahun Anggaran 2021 telah melakukan penyalahgunaan anggaran Bidang Transmisi dan Distribusi Dalam Pembayaran THL pada Sub-Bagian Pemasangan dan Pemeliharaan Sambungan Pelanggan (PPSP) di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun dengan cara, terdakwa mengusulkan kepada Direksi penambahan personil Tenaga Harian Lepas (THL) tanpa surat lamaran dan perjanjian kerja.
Terdakwa tidak mengusulkan mata anggaran khusus untuk pembayaran upah THL namun dalam pelaksanaanya, terdakwa mengajukan pembayaran upah dengan menggunakan mata anggaran Biaya dan Investasi Bagian Transmisi dan Distribusi.
Terdakwa memerintah Kepala Sub Bagian (Kasubag) PPSP untuk mengajukan pencairan angaran upah tanpa adanya Surat Pertangunggjawaban mutlak atau secara tertulis.
Terdakwa memerintah Kasubag PPSP untuk membagikan uang penyisihan kepada pegawai serta pejabat di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun.
Bahwa, materi eksepsi ini meliputi uraian dakwaan kabur (exeptio obscuri libeli) dan error in persona sebagai berikut.
Tentang dakwaan kabur (exeptio obscuri libeli), bahwa uraian dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas tentang penyalahgunaan anggaran Bidang Transmisi dan Distribusi Dalam Pembayaran THL Pada Sub-Bagian PPSP di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun dengan alasan, bahwa susunan organisasi dan tata kerja PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun diatur dalam pasal 2 Peraturan Direksi PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun.
Bahwa, ketentuan tentang Direksi diatur dalam pasal 6 sampai dengan 9 Peraturan Direksi PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2015. Sedangkan ketentuan tentang Bagian Transmisi dan Distribusi diatur dalam pasal 31 sampai dengan 33 Peraturan Direksi PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2015, sedangkan dalam pasal 33 mengatur tentang Sub-Bagian PPSP.
Bahwa dalam dakwaannya JPU tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa dengan menghubungkan Peraturan Direksi PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun No. 8 Tahun 2015.
Bahwa, apabila dihubungkan dengan Peraturan Direksi PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2015, maka uraian dakwaan JPU akan menjelaskan peranan Direksi dan atau Direktur Teknik dan atau Kasubag PPSP berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan.
Bahwa karena keberadaan status THL di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun yang tidak termasuk dalam organisasi kepegawaian, sudah diberlakukan sejak tahun 2010 (sejak Kabag Transmisi dan Distribusi dijabat oleh Suwarso pada tahun 2010, selanjutnya jabatan terakhir Suwarso sebagai Direktur Teknik tahun 2010-2018, adalah berkaitan dengan keputusan rekruitmen, penentuan anggaran untuk pengupahan, mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban yang menjadi wewenang dan tanggungjawab direksi.
Bahwa dakwaan JPU adalah tentang penyalahgunaan Anggaran Bidang Transmisi dan Distribusi Dalam Pembayaran THL pada Sub-Bagian PPSP di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun yang berada dalam wewenang dan tanggungjawab direksi sehingga seharusnya JPU menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap peranan direksi dan atau Direktur Teknik dan atau Kasubag PPSP.
Namun karena dalam dakwaan JPU tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap Direksi dan atau Direktur Teknik dan atau Kasubag PPSP berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan dan menghubungkannya dengan Peraturan Direksi PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun No. 8 Tahun 2015, mengakibatkan dakwaan JPU kabur (exeptio obscuri libeli).
Dakwaan JPU menempatkan unsur penyertaan (deelneming) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam menentukan pihak yang bertanggungjawab dalam pengelolaan penyalahgunaan anggaran Bidang Transmisi dan Distribusi Dalam Pembayaran THL pada Sub-Bagian PPSP di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, namun tidak menjelaskan unsur secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dalam melakukan perbuatannya.
Menurut Prof. Dr. H. Loebby Luqman, SH dalam bukunya Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana, UPT Jakarta, 1995, penyertaan (deelneming) terjadi apabila dalam suatu tindak pidana terlibat lebih dari satu orang, sehingga harus dicari pertanggungjawaban masing-masing orang yang tersangkut dalam tindak pidana tersebut.
Bahwa unsur penyertaan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,menyuruh lakukan, melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Bahwa kategori penyertaan dalam suatu tindak pidana adalah melakukan (pleger) adalah orang yang sendirian telah berbuat mewujudkan seluruh eleman tindak pidana, menyuruh lakukan (doen pleger) adalah sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger), jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan tindak pidana akan tetapi menyuruh orang lain melakukan.
Turut serta melakukan (mede pleger) sedikitnya ada dua orang, yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (mede pleger), jadi kedua orang berbuat mewujudkan seluruh eleman tindak pidana, membujuk supaya dilakukan perbuatan (uitlokker);
Bahwa untuk mengetahui apakah seseorang termasuk dalam unsur penyertaan sesuai pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP haruslah diketahui dahulu termasuk dalam kategori apa pelaku dalam penyertaan tersebut.
Bahwa apabila dihubungkan dengan ketentuan tentang Direksi pasal 6 sampai 9 Peraturan Direksi PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun No. 8 Tahun 2015, dan ketentuan tentang Bagian Transmisi dan Distribusi pasal 31 sampai dengan 33 Peraturan Direksi PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun No. 8 Tahun 2015, maka Direksi khususnya Direktur Teknik dan Kasubag PPSP termasuk dalam kategori penyertaan dalam suatu tindak pidana dalam perannya sebagai pihak yang melakukan (pleger) atau menyuruh lakukan (doen pleger) atau turut serta melakukan (mede pleger) atau membujuk supaya dilakukan perbuatan (uitlokker).
Bahwa dalam dakwaan Penuntut Umum menggunakan unsur penyertaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP namun tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai pelaku dan kategori penyertaannya, sehingga tidak jelas siapa yang bertindak sebagai pihak yang melakukan (pleger) atau menyuruh lakukan (doen pleger) atau turut serta melakukan (mede pleger) atau membujuk supaya dilakukan perbuatan (uitlokker).
Bahwa apabila Penuntut Umum menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai siapa yang bertindak sebagai pihak yang melakukan (pleger) atau menyuruh lakukan (doen pleger) atau turut serta melakukan (mede pleger) atau membujuk supaya dilakukan perbuatan (uitlokker) dan menghubungkannya dengan Peraturan Direksi PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun No. 8 Tahun 2015, maka akan diketahui pihak dalam unsur penyertaan.
Bahwa dakwaan JPU adalah tentang Penyalahgunaan Anggaran Bidang Transmisi dan Distribusi Dalam Pembayaran THL Pada Sub-Bagian PPSP di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, apabila dihubungkan dengan pasal 6 s/d 9, pasal 31 s/d 33 Peraturan Direksi PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun No. 8 Tahun 2015, maka unsur penyertaan dalam tindak pidana ini adalah pihak yang paling bertanggungjawab yakni Direksi dan atau Direktur Teknik dan atau Kasubag PPSP.
Bahwa karena dakwaan JPU tidak menguraikan secara jelas dan cermat tentang unsur penyertaan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dalam melakukan perbuatannya, maka sudah seharusnyalah surat dakwaan tidak dapat diterima atau dinyatakan batal.
Tentang dakwaan error in persona, bahwa dakwaan JPU salah dalam menentukan pihak yang paling bertanggungjawab dalam penyalahgunaan Anggaran Bidang Transmisi dan Distribusi Dalam Pembayaran THL Pada Sub-Bagian PPSP di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun.
Dengan alasan, bahwa susunan organisasi dan tata kerja PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun diatur dalam pasal 2 Peraturan Direksi PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun No. 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun.
Bahwa ketentuan tentang Direksi diatur dalam pasal 6 s/d 9 Peraturan Direksi PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun No. 8 Tahun 2015. Sedangkan ketentuan tentang Bagian Transmisi dan Distribusi diatur dalam pasal 31 s/d 33 Peraturan Direksi PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun No. 8 Tahun 2015, sedangkan dalam pasal 33 mengatur tentang Sub-Bagian PPSP;
Bahwa namun dalam dakwaannya Penuntut Umum tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa dengan menghubungkan Peraturan Direksi PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun No. 8 Tahun 2015.
Bahwa apabila Penuntut Umum menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dan menghubungkannya dengan Peraturan Direksi PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun No. 8 Tahun 2015, maka akan diketahui pihak yang paling bertanggungjawab terhadap keberadaan THL di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun adalah Direksi.
Bahwa keberadaan status THL di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun yang tidak termasuk dalam organisasi kepegawaian, sudah diberlakukan sejak tahun 2010 (sejak Kabag Transmisi dan Distribusi dijabat oleh SUWARSO pada tahun 2010, selanjutnya jabatan terakhir SUWARSO sebagai Direktur Teknik tahun 2010-2018.
Bahwa keberadaan THL di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun adalah berkaitan dengan keputusan rekruitmen, penentuan anggaran untuk pengupahan, mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban yang menjadi wewenang dan tanggungjawab Direksi.
Bahwa dalam susunan organisasi dan tata kerja PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun pengendalian kegiatan perusahaan berupa kebijaksanaan, perencanaan program, penetapan anggaran, yang secara keseluruhan dikendalikan oleh Direksi sesuai pasal 6 s/d 9 Peraturan Direksi PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun No. 8 Tahun 2015, sedangkan dibidang Teknik dilakukan oleh Direktur Teknik sesuai pasal 9 Peraturan Direksi PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun No. 8 Tahun 2015.
Bahwa Terdakwa sebagai Kabag Transmisi dan Distribusi yang bertugas menjalankan tugas-tugas teknis atas perintah Direktur Teknik dan bertanggungjawab kepada Direktur Teknik (pasal 31 Peraturan Direksi PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun No. 8 Tahun 2015), yang dalam pelaksanaannya secara teknis tugas-tugas tersebut dilakukan oleh Kasubag Pemasangan dan Pemeliharaan Jaringan (PPJ) dan Kasubag PPSP.
Bahwa dakwaan JPU adalah tentang Penyalahgunaan Anggaran Bidang Transmisi dan Distribusi Dalam Pembayaran THL Pada Sub-Bagian PPSP di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun yang berada dalam wewenang dan tanggungjawab Direksi sehingga pihak yang paling bertanggungjawab adalah Direksi dan atau Direktur Teknik dan atau Kasubag PPSP.
Bahwa namun karena dalam dakwaan Penuntut Umum tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap dengan menghubungkan peraturan hukum yang secara khusus menjadi dasarnya, mengakibatkan Penuntut Umum salah dalam menentukan pihak yang paling bertanggungjawab (error in persona).
Bahwa karena Penuntut Umum salah dalam menentukan pihak yang paling bertanggungawab, maka surat dakwaan error in persona.
“Kesimpulannya, dakwaan disusun secara tidak cermat (exeptio obscuri libeli) dan error in persona, sehingga tidak memenuhi syarat materiil pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Oleh karenanya, sesuai pasal 143 ayat (3), dakwaan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Indra Priangkasa. (Dibyo).
Ket. Foto: R. Indra Priangkasa.