Sidang Korupsi Kambing Etawa, di Arosbaya Banyak Kambing Yang Mati Setelah Dikirim

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Suhardi, Kepala Desa Arosbaya, Nanang Yulianto Arif, Camat Arosbaya dan Abdul Kholik, kasi Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Desa, diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangkalan dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan Kambing Etawa.

Dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut, Suhardi membeberkan fakta bahwa sebenarnya program pengadaan Kambing Etawa sangat bagus untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa, namun sayangnya program bagus tersebut terkesan dikerjakan secara dadakan, sebab sipenerima bantuan sama sekali tidak diberikan pelatihan tentang tata cara pemeliharaan Kambing Etawa yang benar.

“Akibatnya, Banyak Kambing Etawa yang mati setelah beberapa saat dikirim. Dengar-dengarnya sih rumput yang akan dijadikan makanan harus divermentasi dulu,” kata Suhardi diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor. Senin (10/2/2020).

Sedangkan saksi Camat Arosbaya, Nanang Yulianto Arif, menandaskan kalau hasil audit BPK atas program Kambing Etawa di kecamatannya dinyatakan clear,

“Clear, sebab tidak ada pengembalian,” tandasnya.

Sementara itu, saksi Abdul Kholik, kasi Perencanaan Pembangunan Keuangan desa, mengaku kalau Bupati Ra Momon hadir di Pendopo Agung kabupaten Bangkalan pada saat memberikan sosialisasi tentang program pengadaan Kambing Etawa.

“Waktu itu dihadiri seluruh Camat di kabupaten Bangkalan. Pak Bupati yang memberikan sosialisasi di Pendopo Agung,” aku saksi Abdul Kholik.

Ditanya ketua majelis hakim Wayan Sosiawan, siapa yang mengundang saksi ke Pendopo Agung,? Saksi Abdul Kholik menjawab,

“Yang mengundang Pendopo Agung,” jawabnya.

Selain Suhardi, Nanang Yulianto Arif dan Abdul Kholik dalam sidang ini JPU juga memeriksa Deden Suprapto, kasi PMD kecamatan Arosbaya, Saksono Fernanto, kabid Pemerintahan Desa Bidang Perencanaan, Agus Mulyanto kepala desa Karangpau dan Mohamad Sohib kepala desa Lajing.

Dalam sidang ini, Mulyanto Dahlan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Samsul Arifin Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan duduk sebagai terdakwa. (Han)

beritalima.com

Pos terkait