Sidang Kredit Fiktif BRI 9,5 Miliar. Hakim Sebut Sandiwara Apa Lagi Ini

  • Whatsapp

SURABAYA – Sidang lanjutan kasus Kredit Fiktif 9,5 miliar di BRI, Surabaya menghadirkan saksi Nur Azza Karim, mantan pimpinan cabang (pinca) BRI Manukan Kulon.

Nur Azza Karim yang diperkirakan banyak pihak bakal menjadi tersangka baru dalam perkara ini karena telah membuka celah adanya kredit fiktif tersebut, ternyata lolos.

Dia berdalih tidak tahu kalau dokumen persyaratan kredit yang dibawah oleh terdakwa Lanni Kusumawati Hermono dkk ternyata sebagian yang palsu. Sebab menurut Nur Azza, pada waktu itu BRI belum mempunya SLIK sistem layanan informasi keuangan.
SLIK itu untuk mengetahui keabsahan dokumen seperti KTP.

“Di jaman saya tahun 2016 SILK itu belum ada, Yang ada hanyalah croschek untuk mengetahui apakah calon debitur punya pinjaman di bank lain atau tidak. Tapi untuk mengetahui keaslian dokumen belum ada. Yang wajib menanyakan apakah KTP atau dokumen lainnya itu asli atau palsu adalah bagian AO,” elak Nur Azzah, saat ditanya terkait sistim proteksi kredit yang ada di BRI Manukan Tama. Jum’at (24/1/2020).

Ditanya JPU Hariwiadi, apakah Nur Azzah pernah melakukan survey untuk permohonan kredit dari panti pijat, ? Nur Azzah mengakui memang dirinya pernah melakukan survey fisik atas pengajuan fasilitas kredit tersebut.

“Tapi saya tidak tahu kalau itu panti pijat. Sebab ketika Nanang saya tanya apakah ruko ini yang menjadi jaminanya,? dia menjawab iya, ya ini jaminannya. Apalagi pada waktu itu diruko juga ada bu Lanny dan Pak Wasis, bahkan saya sempat berbincang-bincang dengan Pak Wasis. Saya tidak tahu kalau disebelah ruko itu ternyata ada panti pijatnya,” jawab Nur Azzah.

Terkait ada sembilan debitur palsu dalam kasus ini, saksi Nur Azza menerangkan dirinya hanya tahu bahwa dalam foto SIUP dan TDP adalah orang-orang yang benar-benar mengajukan,

“Saya tidak tahu yang dilapangannya bagaimana,? Saya hanya meyakini itu orang yang sebenarnya. Kalau yang datang itu ternyata bukan orang yang sebenarnya saya tidak tahu. Jaminan asli yang wajib diserahkan hanya sertifikat, lainnya khan hanya foto copy. Tapi foto copy itu harus diyakini kebenarannya dengan sebenarnya oleh AO,” terangnya.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Wayan Sosiawan, Nur Azzah mengungkapkan bahwa pemberian kredit yang diberikan kepada sembilan debiturnya tersebut sudah pernah dia lihat sendiri usahanya.

“Kalau datanya toko Jin, saya lihat oh benar toko Jin, kalau toko komputer benar-benar toko komputer. Sebab pemberian kredit di BRI didasarkan dari kelayakan usaha dan omsetnya, juga berdasarkan laporan keuangan yang diberikan oleh AO,” ungkapnya.

Diakhir sidang, Jaksa Ferry Rahman menyuruh terdakwa Yano Octavianus Albert Manoppo untuk berdiri. Lantas jaksa Ferry bertanya apakah saksi Nur Azzah kenal dengan orang ini,?

Ternyata, Nur Azzah dengan sigapnya menjawab, saya tidak kenal, saya tidak kenal dia, yang datang akad kredit bukan dia.

Usai mendengar kesaksian Nur Azzah saksi, terkait carut marutnya kredit di BRI Kantor Cabang Manukan, Hakim Anggota Kusdarwanto hanya bisa menggelengkan kepalanya sambil berucap,

“Sandiwara apalagi ini,” celetuk hakim Kusdarwanto. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *