Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Alm. Maun (43) Mendatangkan Para Saksi

  • Whatsapp

BANGKALAN, BeritaLima – Kasus pembunuhan di Galis pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 sekitar jam 16:00 WIB yang menimpa korban MAUN (43) dengan dibacok menggunakan senjata tajam (sajam) berjenis celurit yang dilakukan oleh H. MOH RISKANDAR (57) kini telah memasuki sidang lanjutan dengan menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya. Bertempat di Pengadilan Negeri Bangkalan, Senin (07/08).

Pada sidang ini Pengadilan Negeri Bangkalan menghadirkan saksi sebanyak enam (6) orang saksi, yang terdiri dari RA, SI, SK, MY dan RH dari pihak puskesmas Galis, serta NV yang merupakan anak dari terdakwa. Sidang dimulai dengan pembacaan sumpah bagi semua saksi-saksi yang hadir agar memberikan kesaksian yang benar dan jujur.

Saksi pertama RA (52) yang juga merupakan saudara dari korban memberikan kesaksian dengan cukup tegas, dan membenarkan terjadinya peristiwa pembacokan yang menyebabkan kematian korban dengan menggunakan celurit yang mengenai punggung kiri dan paha kiri.

“iya benar, korban Epeddeng (dibacok) oleh RS (57) dengan menggunakan celurit yang mengenai punggung kiri dan paha kirinya, tapi saya tidak melihat waktu korban di bacok pahanya karena saat itu saya teriak-teriak minta tolong” Terangnya.

Hal tersebut senada dengan yang dikatakan oleh tiga saksi lainnya (SB, SK dan MY) mereka mengatakan bahwa telah terjadi pembacokan terhadap korban dengan menggunakan celurit, namun tidak melihat saat kejadian pembacokan dan hanya melerai setelah mendengar teriakan minta tolong, yang berjarak sekitar 100 m.
“setelah mendengar teriakan minta tolong saya langsung ketempat kejadiaan yang berjarak sekitar 100 m, pada saat itu saya berusaha melerai dan mengambil celurit dari RS karena takut dibacokkan lagi kepada korban, namun tidak bisa diambil kerena sangat lengket” ungkapnya
Dalam ruang sidang tersebut juga dihadiri saksi saudari NV yang merupakan putri dari terdakwa, dengan memberikan kesaksian-kesaksian yang sangat tegas.

Kesaksian yang ia berikan membenarkan bahwa terdakwa memang sehari-hari selalu membawa celurit kemana saja dan itu adalah kebiasaanya, celurit tersebut biasanya diletakkan dalam mobil namun setelah turun di taruk dipinggangnya (isongkel).

“Iya saya melihat celurit itu, biasanya kalau Aba itu memang selalu membawa celurit, dan biasanya Aba itu celuritnya ditaruk dalam mobil setelah turun dari mobil celuritnya itu isongkel (diselipkan dipinggangnya)” Ungkapnya saat ditanya Hakim.

Saat ditanya lebih lanjut oleh Hakim, kenapa selalu membawa celurit dan apa tujuaanya, saudari saksi yang sekaligus anaknya itu tidak dapat menjawab sacara pasti apa maksud dan tujuannya. “Endak tau pak apa tujuannya selalu membawa celurit, mungkin untuk membela diri , sidang yang dijadwalkan jam 10:00 molor sampai jam 11;30. Menurut bupati lira bangkalan mahmudi ibnu khotib yang kebetulan hadir dipersidangan dan di mintai komentar oleh berita lima berharap sidang pembunuhan atau yang menghilangkan nyawa seseorang jangan sampai di hukum ringan, karna bila di hukum ringan akan menjadi contoh kepada masyarakat yang lain untuk berbuat yang sama.

Mahmudi sapaan akrabnya juga menghimbau kepada aph baik kejaksaan atau hakim jalankan sesuai dengan aturan tak usah bermain2 dengan hukum, karna pelajaran di pamekasan sudah ada, aktifis yang juga pernah di bacok oleh orang yang tidak di kenal ini juga mengharapkan agar kasus spt yang di sidangkan ini harus di hukum seberat beratnya (rsd)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *