DENPASAR, beritalima.com | Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/5), menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan CPNS yang menyeret dua terdakwa, yakni Bagus Suwitra Wirawan dan Dewa Made Suryarata
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan jawaban atas permohonan terdakwa Bagus Suwitra batal dilaksanakan, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan saksi, sehingga majelis hakim yang diketuai Made Pasek juga batal membacakan jawaban atas permohonan terdakwa Bagus Suwitra yang meminta pengalihan, menjadi tahanan kota
Hakim meminta terdakwa melengkapi lagi permohonannya, dengan menunjuk penjamin dari pihak keluarga, karena persyaratan pengajuan ada yang kurang lengkap
Dalam sidang sebelumnya, Selasa (2/5) lalu, terdakwa Bagus Suwitra sempat mengajukan pengalihan penahanan kota kepada majelis hakim, terdakwa mohon dibebaskan dari tahanan, supaya bisa melakukan aktivitasnya sebagai anggota DPRD Bali
Jika menyandang status tahanan kota, Bagus Suwirya praktis tidak bisa mengikuti perjalanan dinas ke luar kota yang digelar DPRD Bali, dalam surat permohonan tersebut, juga terdapat rekomendasi dari Fraksi Gerindra DPRD Bali, yang membutuhkan Bagus Suwitra untuk kunjungan kerja Dewan ke beberapa daerah. (dr/yn)