Kantor Pengadilan Negeri Ternate.
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com— Sidang lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, tahun anggaran 2018
dengan terdakwa Fitri Umatcina kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate.
Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Burhan melalui Kasi Pidsus Kejari )M. Fadli Habibi
mengatakan sidang lanjutan di Pengadi Negeri (PN) Tipikor Ternate pada Rabu 1 Desember 2021 kemarin, “kata Fadli saat dikonfirmasih media ini lewat pesan Whats App 0813-7369-xxxx, Sabtu (4/12/21)
Lanjut Fadli, Sidang perkara terdakwa Fitri Umatcina selaku bendahara Desa Fagudu tahun 2018 lalu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Inspektorat Kepulauan Sula Jufri Fataruba.
“Yang menerangkan mekanisme dalam pengawasa dan audit dalam pengelolan DD dan ADD desa Fagudu tahun 2018 lalu dengan agenda sidang berikutnya pada Selasa 7 Desember 2021, pemeriksaan terdakwa, “tutup Fadli. [dn]