SURABAYA – beritalima.com, Sidang lanjutan gugatan pembagian saham PT Pelayaran Blambangan Sejahtera (PBS) kembali digelar di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (21/9/2022).
Sidang perkara perdata nomor 719/Pdt.G/2022/PN.Sby antara Marsono sebagai pihak Penggugat dengan Karno Widjaja dan Franky Sinatra sebagai pihak Tergugat 1 dan 2 ini beragendakan penyerahan Eksepsi dari pihak Para Tergugat.
Tugianto SH selaku kuasa hukum dari Tergugat 1 dan 2 dalam eksepsinya berharap gugatan Marsono ini tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil khususnya terkait kompetensi absolut.
“Semestinya Marsono sebagai Penggugat mendaftarkan gugatannya ini di Pengadilan Negeri Banyuwangi, karena domisili hukum Marsono dan domisili obyek sengketa serta Tergugat 2 berada kota Banyuwangi. Juga pemberian kredit untuk pembelian kapal berasal dari BNI Kota Banyuwangi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Menurut Tugianto, gugatan Marsono ini juga menyalahi aturan yang masuk dalam kategori diskukualifikasi Person karena masing-masing pihak berdomisili di kota Banyuwangi.
“Tergugat 1 berkantor pada PT PBS yang berkedudukan hukum di kecamatan Klungkung, kabupaten Banyuwangi,” sambungnya.
Bukan itu saja, Tugianto juga menilai, alasan-alasan hukum dan permasalahan hukum dalam perkara ini tidak masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum. Karena persoalan yang timbul adalah persoalan internal pada PT PBS tentang saham dan hutang dari para pemilik saham di PT PBS.
“Gugatan ini masuk kategori diskualifikasi person karena Marsono bukanlah merupakan pemegang saham, melainkan hanya karyawan biasa yang mendapatkan gaji dari PT PBS dimana kepemilikan saham keseluruhan adalah milik Karno Widjaja dan Franky Sinatra,” lanjutnya.
Diakhir penjelasan kepada awak media, Tugianto bahkan menyebut kalau Gugatan Marsono ini eror in persona karena penggugat tidak melibatkan BNI sebagai pihak tergugat.
“Harusnya BNI juga dilibatkan, karena BNI kerena mempunyai kepentingan langsung dalam perkara hutang atau kredit macet ini. BNI ini adalah pihak pemberi kredit untuk pembelian dua (2) unit kapal penumpang pada PT PBS,” sambungnya
Diakhir eksepsinya, Tugianto menyampaikan pada majelis hakim yang memeriksa perkara ini mohon eksepsi Tergugat 1 atas gugatan PMH ini dapat diterima sebab melanggar ketentuan hukum yang dalam kewenangan Absolut juga kewenangan relatif.
Diketahui, dalam perkara saham tersebut, Marsono yang adalah karyawan PT PBS menggugat Karno Widjaja dan Franky Sinatra atas perbuatan melawan hukum. Perkara itu didaftarkan pada 7 Juli 2022.
Marsono dalam petitumnya meminta hakim untuk mengabulkan gugatan baik untuk sebagian maupun seluruhnya. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaads).
Menghukum Tergugat 1 atau Karno Widjajan unttuk membayar kerugian materiil yang dialami oleh Perseroan sebesar Rp. Rp.7.020.315.814 secara tunai dan sekaligus.
Menghukum Tergugat 2 atau Frangky Sintra untuk membayar kerugian materiil yang dialami oleh Perseroan sebesar Rp. 3.877.635.418 secara tunai dan sekaligus.
Menyatakan putusan ini dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi dari Para Tergugat (Uitvoerbaar bij voorraad). (Han)