SURABAYA – beritalima.com, Sidang keterangan saksi kasus dugaan video penghinaan NU dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur diwarnai pengerahan massa dua kubu pro dan kontra. Rabu (13/6/2019).
Dalam pantauan beritalima.com kubu pro-Gus Nur berkumpul diruang tunggu gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Raya Arjuno. Massa pro Gus Nur berjumlah kurang lebih 50an orang berpakaian putih-putih dengan atribut FPI, sedangkan ormas yang kontra Gus Nur memakai baju doreng bertuliskan banser dari ormas NU tampak tiga kali lipat lebih banyak jumlahnya, mereka tampak berada di luar maupun di belakang gedung PN Surabaya.
Untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tak diinginkan, aparat kepolisian mulai dari Polda, Polrestabes, Polsek hingga Brimob terlihat bersiaga.
“Ada 300 personil, Brimob Polda Jatim satu SSK, Gabungan Dalmas Polrestabes Surabaya, ada Patko, K9, serta satu mobil water canon ditambah 20 personil gabungan dri Polsek Sawahan dan Tegalsari,” kata Kapolsek Sawahan.
Meski, ada dua kubu pro dan kontra pada persidangan Gus Nur, aksi kedua kubu massa tetap berlangsung aman dan damai. Ratusan petugas keamanan dari Polri menjaga dan mengawal massa aksi selama persidangan berlangsung.
“Pihak keamanan juga menempatkan sejumlah mobil lapis baja barakuda di sejumlah titik,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basuki Wiryawan membacakan dakwaan kepada pria 44 tahun tersebut. Dalam dakwaannya, Sugi dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU no. 19 tahun 2016 juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. (Han)