Sidang Penipuan 48,9 Miliar, Korban Pernah Bertemu Rahmat Santoso di PTC

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Nama Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso disebut Lianawati Setyo diruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sidang dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU dengan modus investasi pembebasan lahan 9,8 hektar di Desa Osowilangon Kecamatan Tandes.

Rahmat Santoso, kata Lianawati sengaja dia temui untuk menanyakan apakah proyek pembebasan yang dikerjakan terdakwa Lily Yunita tersebut benar-benar ada atau tidak.

Sebab masih kata Lianawati, sejak bekerjasama dengan Lily Yunita untuk pembebasan tanah tersebut, dia sudah menggelontorkan uang sekitar Rp 48, 9 miliar melalui 7 kali tahap pencairan.

“Saat ketemu di Pakuwon Trade Center (PTC) sekitar pukul 19.00 pada 11 November 2020, Pak Rahmat juga bilang bahwa tanah itu sedang diurus ini itunya. Pak Rahmat sendiri yang ngomong bahwa tanah yang diurus Lily itu memang ada,” kata Lianawati Setyo saat dihadirkan Jaksa Kejati Jatim sebagai saksi korban dalam perkara ini.

Dalam kesaksian lainnya, Lianawati juga membuka kedok betapa lihainya terdakwa Lily Yunita dalam mengelabui dirinya.

“Awalnya terdakwa mendatangi rumah saya hanya untuk mengajari saya dan kakak saya membuat kue. Lama-lama setelah akrab, dia pun sudah saya anggap seperti saudara sendiri,” kata korban Lianawati Setyo sambil menangis.

Kemudian dihadapan majelis hakim yang diketuai Erentua Damanik, korban Lianawati menerangkan cara terdakwa Lily Yunita mengibuli dirinya.

“Untuk kerjasama pembebasan tanah di Osowilangun tersebut, Pak Rahmat yang mengurusi surat-surat pembebasan tanahnya. Sedangkan saya disuruh yang mendanai, sebab Lily sendiri dan mamanya serta adiknya juga ikut mendanai,” terangnya.

Dalam sidang korban Lianawati juga menjelaskan latar belakang kerjasama pembebasan di Osowilangon antara dirinya dengan terdakwa Lily Yunita.

“Tanah itu dibeli Rahmat dari ahli waris seharga Rp. 800 ribu permeter dan untuk membiayai pengurusan Petok sampai menjadi Sertifikat Hak Milik ke Jakarta diperlukan biaya 2 juta sampai 2,5 juta. Lily juga mengatakan tanah tersebut sudah ada yang mau membeli yaitu H. Sam Banjarmasin dengan harga Rp. 3,5 juta permeter. Nanti pembagiannya keuntungannya, Pak Rahmat Rp 1 juta dan Lily Rp 500 ribu. Dan saya dikasih bagian Lily Rp 150 ribu permeternya,” jelasnya.

Ditanya oleh salah satu penasihat hukum (PH) terdakwa terkait adakah jaminan lain yang diberikan Lily kepadanya,? dan siapa tas nama cek tersebut,? Liana menjelaskan bahwa cek tersebut atas nama Dosun, toko roti milik terdakwa.

“Atas namanya cek itu Dosun. Yang memberikan Lidya, adiknya. Setelah saya terima, Lily telepon saya terus. Minta ditransfer. Jaminan lainnya ada 10 BPKB sepeda motor dan mobil,” jelasnya.

Terpisah, Satria M. A Marwan, salah satu tim kuasa hukum korban saat dikonfirmasi terkait apakah Rahmat dihadirkan dalam persidangan. Dirinya mengatakan Rahmat harus dihadirkan dalam persidang.

“Pak Rahmat ini sudah pernah dipanggil di penyidikan Polda Jatim sebagai saksi. Jadi ya harus dihadirkan. Entah itu terbukti atau tidak, apapun hasilnya, ya Pak Rahmat harus dihadirkan di Pengadilan,” kata Satria.

Saat ditanya, apakah Rahmat ini Wakil Bupati Blitar. Satria membenarkan. “Iya”. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait