Sidang Perdana, DKPP Periksa Ketua , Anggota KPU dan Bawaslu Kepulauan Sula

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua, Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk empat perkara , Jum’at (26/03/2021) pukul 09.00 Wit.

Lima Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula yakni, Yuni Yuningsi Ayuba(Ketua), Ramli K Yakup, Ifan Sulabessy Baimona. Samsul Bhari Teapon, Hamida Umalekhoa, berstatus sebagai Teradu dalam perkara 32-PKE-DKPP/II/2021 . Perkara ini diadukan oleh Abdul Fattah Fataruba, Bustamin Sanaba dengan memberi kuasa kepada Kuswandi Buamona dan Rajamin Solisa.

Dalam perkara ini, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula diadukan atas dugaan tidak menindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten kepulauan Sula Ter tanggal 13 November 2020 terkait pelanggaran Administrasi calon bupati dan tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait pungutqn suara ulang(PSU)Pada TPS 01, 02, 03, 04, 05 desa Mangoli Dan TPS 1 desa Waitulia Kec.mangoli tengah kabupaten Kepsul Maluku Utara.

Sedangkan tiga Anggota Bawaslu Kabupaten kepulauan sula diperiksa sebagai Teradu dalam perkara nomor 86-KEP-DKPP/II/2021 dan 87-KEP-DKPP/II/2021 Ketiganya yaitu Iwan Duwila(Ketua), Ajuan Umasugi dan Risman Buamona.

Sidang kali ini majelis memeriksa anggota dan Ketua KPU kabupaten Kepulauan Sula sebagai teradu dengan pokok perkara Nomor : 32-PKE-DKPP/I/2021, 70-PKE-DKPP/II/2021, 86-PKE-DKPP/II/2021, dan 87-PKE-DKPP/II/2021.

Para teradu juga diduga membocorkan nomor SK penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Sula 2020 kepada Bupati Kabupaten Pulau Taliabu

Selain itu, teradu diduga tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula tanggal 13 November 2020 terkait pelanggaran administrasi calon bupati, dan tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait Pungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 1 Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Pokok perkara selanjutnya nomor 70-PKE-DKPP/II/2021, disebutkan teradu yang tidak berkepastian hukum dan profesional dalam melakukan verifikasi syarat pencalonan pada salah satu calon Bupati Kepulauan Sula tahun 2020 nomor urut 3, yakni Fifian Adeningsih Mus sesuai surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Makassar Nomor :814/SK/HK/09/2020/PN. Mks, tanggal 2 September 2020.

Para teradu juga diduga tidak melaksanakan rekomendasi Nomor. 599/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020 tertanggal 13 Desember 2020 perihal Pemungutan Suara Ulang di enam TPS yakni di TPS 01, 02, 03, 04, 05, Desa Mangoli dan di TPS 01 Desa Waitulia, Kecamatan Mangoli Tengah, Kab. Kepulauan Sula.

Sementara itu Teradu I (Ketua KPU) diduga mengetahui mobilisasi pengumpulan E-KTP para pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang dilakukan oleh petugas pemilu (KPPS) di TPS 08, Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.

Yang ketiga, dalam perkara nomor 86-PKE-DKPP/II/2021 disebutkan teradu memberikan arahan bahwa tidak bisa dilakukan pergeseran surat suara sehingga dapat diwakilkan oleh salah satu anggota keluarga dari peserta pemilih penyandang disabilitas maupun orang sakit atau/ yang tidak bisa hadir untuk datang mencoblos di TPS.

Yang ke empat perkara Nomor 87-PKE-DKPP/II/2021,Para Teradu dilaporkan atas dugaan tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula dengan Nomor : 597/K.BAWASLU-KS/ PM.05.02/XII/2020 tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01, 02, 03, 04,05,06 Desa Mangoli dan TPS 01 Desa Waitulia, Kecamatan Mangoli Tengah.

Kuasa hukum Termohon juga menyampaikan sidang putusan terhadap perkara dugaan kode etik ini akan dilanjutkan pada pekan depan. “Kami menunggu panggilan DKPP pekan depan pada sidang putusan perkara ini,” jelas Kuswandi

Selain itu, Kuswandi menambahkan bahwa upaya yang dilakukan saat ini agar ada efek jera bagi penyelenggara Pemilu di Kepulauan Sula ke depan.

“Kami bermaksud memberikan efek jera, sehingga masyarakat Sula yang tergabung dalam penyelenggara pemilu bisa mewujudkan pemilu yang demokratis,” tegas Wandi.[DN]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait