Sidang Perdana Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, Ini Dakwaannya Lengkap

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kasus dugaan menimbulkan keonaran dengan terdakwa ketua Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya, Drs. H. Aminuddin, memasuki persidangan. Sidang perdana dimulai dengan agenda pembacaan oleh Jaksa Penuntut Kejari Tanjung Perak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (30/11/2022).

Berikut surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Kejari Tanjung Perak, Zulfikar.

Hari Minggu 29 Mei 2022 pukul 07.30 wib. Jama’ah Khilafatul Muslimin melakukan kegiatan motor syiar dengan titik kumpul di Kantor Khilafah Muslimin Wilayah Surabaya di Jalan Gadel Sari Madya 1A-02 Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes Kota Surabaya.

Disepakati untuk kegiatan syiar motor dibagi dalam dua rombongan yang dipimpin oleh kordinator lapangan Khoiri Hidayat dan Imran Chamdani dengan penanggung jawab kegiatan adalah H. Aminuddin selaku Amir Khilafatil Muslimin Surabaya Raya.

Rute motor syair adalah Balongsari, Margomulyo, Kalianak, Jalan Rajawali, Jalan Kenjeran, Merr-Gunung Anyar Rungkut, Aloha, Medaeng,.Geluran, Pasar Sepanjang, Karangpilang, Kedurus, Unesa Lidah-Lontar, Jelidro, Manukan Tandes dan titik akhir motor syair di kantor Khilafah Muslimin Wilayah Surabaya di Jalan Gadel Sari Madya 1A-02 Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes Kota Surabaya.

Tujuan kegiatan syiar motor diduga untuk mengkampanyekan kekhalifahan Islam atau paham Khilafah.

Bahkan, sewaktu melakukan syiar motor, Jamaah Khilafatul Muslimin membawa bendera berwarna putih yang bertuliskan Lailahailallah berwarna hijau yang merupakan bendera Khilafatul Muslimin

Bendera Khilafah Itu dikibarkan di depan khalayak ramai dengan tujuan untuk mensyiarkan karena bendera tersebut bagian dari syiar dakwah. Bendera yang dibawa melambangkan tauqit dan sebagai simbol persatuan umat Islam. Setiap kendaraan roda dua Jama’ah telah dipasang pamflet yang bertuliskan ‘BERSATU HANYA DALAM SISTEM KHILAFAH’.

Drs. H. Aminuddin sebagai Ketua panitia pelaksanaan motor syiar sadar dan paham betul kalau bendera Khilafatul Muslimin mirip dengan bendera HTI (HisbuTakhrir Indonesia) dilarang oleh Pemerintah Indonesia.

Bukan hanya membawa bendera HTI, pada saat syiar motor jama’ah Khilafah Muslimin juga membagikan selebaran dan maklumat diduga profokatif yang mengajak seluruh umat dan segenap komponen bangsa sipil maupun militer untuk bersatu dan tidak terpecah belah dalam kesatuan umat Islam, karena berpecah belah itu diancam oleh Allah masuk neraka.

Pada lembaran dibaliknya berisi maklumat berdirinya kembali kekhalifahan Islam dan untuk sementara menunjuk Abdul Qodir Hasan Baraja sebagai Khalifah, sampai dilaksanakan pemilihan kembali.

Maksud dan tujuan organisasi Khilafatul Muslimin menyebarkan selebaran supaya umat Islam sedunia bersatu dalam Sistem Khalifah guna mencapai Ridho Allah.

“Khilafatul Muslimin yang dipimpin oleh terdakwa, tidak berbadan hukum, tidak memiliki akta pendirian atau anggaran dasar sebagai ormas melainkan didirikan karena melaksanakan QS 3 ayat (103), QS 42 (ayat 13) bahwa Islam itu harus bersatu, haram hukumnya berpecah belah dan diancam masuk neraka,” katanya di ruang Sidang Garuda 1 PN Surabaya.

Buntut syiar motor tersebut lanjut Jaksa Zulfikar, telah menimbulkan keresahan atau keonaran di masyarakat khususnya di Surabaya.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 82 A ayat (2) Jo. Pasal 59 ayat (4) huruf a Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang,” pungkasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait