Sidang Perdana “Tigor” Kasus Penganiayaan di Panarukan Jaksa Bacakan Dakwaan

  • Whatsapp

SITUBONDO,Beritalima.com – Kasus penganiayaan gara – gara uang Rp 50 ribu terhadap pedagang ikan warga desa Kilensari Panarukan Situbondo kini memasuki sidang Perdana di Pengadilan Negeri Situbondo.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusak Djunarto,SH membacakan dakwaan terhadap terdakwa Syukuryadi (47) alias Tigor bin Ersurawi terkait kasus percobaan terhadap Musahwi alias Cak wi yang juga berasal dari desa Kilensari Panarukan.

“Kami sudah melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Situbondo tanggal 22 februari 2018, berdasarkan surat perintah wakil ketua pengadilan hari baru dilakukan sidang perdana yaitu pembacaan dakwaan,” Ujar Kasi Pidum Kejaksaan negeri Situbondo Bagus Nur Jakfar Adi Saputro,SH,MH. Senin (26/02).

Pembacaan dakwaan dalam sidang tersebut menurut Kasi Pidum Bagus berdasarkan diperoleh bukti yang cukup dan keterangan dua saksi lainnya,”Terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan melakukan percobaan pembunuhan atau setidak – tidaknya melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau mengakibatkan luka ringan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 53 KUHP jo 338 KUHP subs 351(2) KUHP subs 351 (1),”Papar Bagus.

Kasus tersebut terjadi berawal pada perselisihan kedua gara – gara upah penjual ikan sebesar Rp 50 ribu yang berujung pembacokan menggunakan senjata tajam hingga korban Musahwi harus dilarikan ke rumah sakit pada 21 oktober 2017. selanjutnya sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda panggilan saksi – saksi dari JPU. (joe).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *