Sidang Perkara Korupsi DD Desa Fagudu , JPU Hadirkan 5 Orang Saksi

  • Whatsapp

ILustarasi
TERNATE, beritaLima,com – Perkembangan kasus tindak pidana korupsi dana desa (DD) Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) 2018 lalu, telah memasuki sidang perdana dengan agenda menghadirkan lima orang saksi

Dalam sidang perkara ini digelar di Pengadilan Tipikor Malut pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu 24 November 2021 kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang perangkat Desa Fagudu untuk bersaksi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula Burhan,SH.,MH melalui Kapala Seksi Pidana Khusus (Pidsus)M. Fadli Habibi menjelaskan, sidang perkara Dana Desa Fagudu, dilimpahkan oleh pihak Polres Kepulauan Sula itu, terkait Bendahara, Fitriani Umacina alis Fit yang membawa kabur DD 2018 lalu, “kata Fadli saat dikonfirmasih media lewat pesan Whats App 0813-7369-xxxx, Sabtu (27/11/21)

Lanjut Fadli, kami juga hadirkan kelima orang saksi yang dihadirkan yakni Pejabat Kepala Desa Fagudu, Sadik Gailea, Sekretaris Desa, Nasrun Panikfat, Bendahara Desa, Fitriani Umacina, Bendahara BPMD serta Kabid BPMD, Alifa Umagapi, “tambahnya.

“Dalam sidang tersebut dengan agenda masih dalam tahap pemeriksaan, kemungkinan pada Rabu 1 Desember 2021 mendatang, kami hadirkan saksi ahli dari Inspektorat dan dari Kementrian, “tutup Fadli.

Ketahui, Penerimaan anggaran dana Desa Fagudu 2018 lalu sebesar Rp1.3 melyar sekian, namun pencairan terahir sebagian dibawah kabur oleh bendahara Fitriani Umajina alias Fit (32), sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp 544 juta.

“Sehingga tersangka mantan Kepala Desa Fagudu, Mubir Fataruba dan bendahara Fitriani Umajina diancam dengan Pasal 12 huruf I sub Pasal 8 Undang Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999, Sebagaimana dirubah dengan Undang Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait