Febrian Ramadhan, SH Humas Pengadilan Negeri Sanana
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Sidang agenda pemeriksaan saksi korban Suaib Marasabessy atas perkara Pencemaran Nama Baik yang diduga dilakukan oleh terdakwa oknum kepala pemerintahan, Kecamatan Mangole Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Ernawati Sapsuha alias Onco Ni
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula menghadirkan tiga orang saksi korban di Pengadilan Negeri (PN) Sanana yakni, saksi korban Suaib marasabessy, Sadik Umaternate, Rivaldi kaunar, “kata saksi korban Suaib kepada media ini, Kamis (15)12/22)
Dalam kesaksiannya, Suaib menjelaskan tidak tahu menahu tentang persoalan apa dirinya dimintai untuk memberikan kesaksian ketika ditanya majelis Hakim. Apakah saksi korban terlibat dalam pengurus Bumdes atau tidak ? Jawaban saksi tidak pernah.
“Selanjutnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanyakan kepada saksi tentang keterangan yang diinginkan, dan JPU menanyakan ke saksi korban apakah si korban pernah terima SK pengurus Bumdes dari sekretaris kecamatan? jawaban saksi tidak
pernah, “kata Suaib.
“JPU kembali menanyakan, Apakah si korban pernah terima surat tembusan dugaan temuan anggaran Bumdes senila Rp 88 juta sekian? Jawaban saksi tidak pernah
Kemudian, kuasa hukum menanyakan terdakwa, Ernawati Sapsuha, Suwandi Buamona, Apakah saudara korban merasa terhina? jawaban saksi bahwa saksi merasa terhina, Karena seorang camat melontarkan statemen di ruangan terbuka yang didengarkan dan diketahui oleh orang banyak. Misalnya, Kalau pernyataan itu cuma dalam ruang terbatas maka saksi merasa tidak terlalu bermasalah, “ungkapnya.
Menurut Suaib, Pertanyaan Hakim, Sesuai dangan BAP saja yaitu, Tgl kejadian, pernah ada upaya mediasi dari pihak terdakwa atau tidak ?.. Jawaban saksi tidak ada sama sekali upaya mediasi dari pihak terdakwa, Ernawati
Trus tanggapan terdakwa ada 3 poin yaitu, bahwa saudara saksi 2 sejak pertama dia menjabat camat saudara saksi ke 2 sudah menyerang camat dengan cara membuat spanduk untuk menolak camat. “Akan tetapi semua 3 poin tersebut, tanggapan terdakwa Ernawati ditolak Mejalis Hakim, karena tidak sesuai dengan unsur perkara, ‘ucap Suaib.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Febrian Ramadhan saat dikonfirmasi, mengatakan sidang pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum sebanyak 3 orang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Fadllullah.
“Sidang dilanjutkan pada Selasa 20 Desember 2022 dengan agenda saksi meringankan dari terdakwa Ernawati Sapsuha, “singkat Febrian. [dn]