MALANG – beritalima.com, Sidang ke 9 perkara dugaan asusila yang didakwakan kepada JE, Salah satu pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) telah selesai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (11/5/2022).
Agenda ini adalah mendengarkan keterangan dua orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Sudarsono yaitu saksi AS (38) dan AA. Keduanya merupakan karyawan laki-laki di SPI dan memiliki hubungan kerja dengan SDS (29), pelapor dalam perkara ini.
“Yang dipanggil dua yang hadir satu,” ungkap Yogi.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait yang berharap ada kejutan dalam sidang kali ini,
sempat kecewa dengan keterangan saksi yang dihadirkan JPU, karena keterangan saksi tersebut dianggap meringankan kasus hukum JE.
Akan tetapi Yogi memastikan bahwa saksi tersebut tercantum didalam berkas perkara dan telah memberikan keterangan sesuai dengan BAP.
“Kita gak bisa tendensi apa apa, faktanya memang diberkas ada ya kita panggil gitu aja, (dan) Untuk sidang hari ini keterangan saksi sesuai dengan BAP,” paparnya.
Dikesempatan yang sama, Kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang mengaku puas dengan seluruh keterangan saksi yang telah dihadirkan di persidangan. Meskipun para saksi tersebut adalah saksi yang dihadirkan JPU.
“Kalau (ditanya) keterangan yang meringankan, Saya rasa semua saksi meringankan kita selama ini, tetapi kalau ditanya apakah ini saksi dari kami, ini adalah saksi dalam berkas yang dihadirkan oleh rekan jaksa penuntut umum (JPU) jadi bukan dari kami, belum waktunya kami untuk melakukan pembuktian,” ujar Jeffry.
Menurut Jeffry, dari semua keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dari awal persidangan hingga pada agenda sidang ke 9 kalinya ini, dinilai Jeffry masih belum bisa membuktikan tuduhan pencabulan seperti halnya yang didakwaan JPU.
“Hasil sidangnya kami masih puas, dan Kami masih yakin bahwa Perbuatan yang didakwakan masih belum dapat dibuktikan. Maka kami masih yakin klien kami tidak melakukan sebagaimana yang didakwakan,karena memang tidak ada buktinya” tandas Jeffry. (Han)