Kantor Pengadilan Sanana
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com— Sidang terdakwa oknum Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula, Rifai Haitami pemilik akun Facebook atas kasus UU ITE pada Senin depan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sanana
Sidang kali ini, membacakan Duplik atas Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pengacaman terhadap La Onyong Ode Ali beberapa waktu lalu.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sanana Agus Maksum Mulyohadi, S.H., M.H, saat di konfirmasih media ini lewat pesan Whats App +62 813-3928-xxxx, mengatakan sidang Duplik atau tanggapan atas replik Penuntut Umum (JPU).
“Sidang akan dilanjutkan pada Senin 13 Desember 2021, “singkatnya. [dn]