PALEMBANG, beritaLima.com| Perkara manipulasi data menjual merk dan produk orang Iain berjenis minyak gosok merek New Znm, terdakwa Radhiyyah yang tidak dilakukan penahanan jalani sidang perdana di PN Palembang. Agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi saksi. Selasa (05/12/23).
Dihadapan majelis hakim Budiman Sitorus SH. MH dan tim Kuasa Hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Murni SH Menghadirkan Enam orang saksi yakni, Azami, Muhamad Gusti, A Hanif, Ridho Sahab, Azimah, Warnani.
Diantara Enam orang saksi satu diantaranya yakni saksi korban yang bernama Azami.
Saat majelis hakim beberapa pertanyaan kepada saksi, di mana produk ini saudara jual, di palembang yang mulia.
Lanjut hakim kembali bertanya, terus apa yang saudara laporkan, saya melaporkan bahwa ada produk merk yang sama dijual terdakwa.
“Produk apa itu, produk minyak gosok merek New Znm yang mulia, apakah saudara memiliki izin dari Badan
Pengawas Obat dan Makanan dari (BPOM) ada semua yang “jelas saksi saat di persidangan.
Ya singkat saja, Berati perkara ini tentang Merk Obat yang sama, intinya terdakwa menjual produk yang terdakwa gunakan.
Ya cukup sidang kita lanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi saksi
Sementara itu sesuai persidangan Korban Azami menjelaskan bahwa, terdakwa ini menapulasi data orang untuk dokumen, seperti mengunakan atau menjual merk produk orang lain yang berjenis minyak gosok merek New ZNM dari tahun 2019.
“Yang dilakukan terdakwa, memakai alamat produksi dan alamat rumah orang lain NIB juga termasuk alamat orang lain bahkan alamat terdakwa sampai detik ini kita tidak tau.
Tetapi yang lebih anehnya lagi izin terdakwa ini dalam menjual produk tersebut masih berjalan, jadi ada keganjalan dengan dan aneh. Padahal hal, tersebut sudah kita tanyakan kepada pihak BPOM,’ jelas Azmi saat diwawancarai di PN palembang.
“Saat disinggung mengenai izin produk yang ia jual, Azmi menegaskan kalau produk saya yang saya jual boleh di cek, itu resmi Dan sudah lengkap surat – Surat Ijinnya, termasuk HKI/ paten
merek nya sudah ada dan terdaftar Badan Pengawas Obat dan Makana (BPOM). tegasnya.
“Itu produk saya dulu namanya ZNM cap tongkat itu punya saya juga, kalau punya terdakwg pakai New ZNM, cuman masalah adalah terdawa memakai menipulasi data makanya izin tidak terbit, katanya.
“Jadi Badan Pengawas Obat dan Makana (BPOM) sudah jelas satu merk tidak bisa dipakai didua perusahaan itu apalagi terkait riset. Kalau seandainya ada merk A, terus New A berati sudah otomatis New A ini nginduk ke A, Nah ini pasti ada permainan, pasti hanya orang dalam yang bisa,’ tandasnya.
( Nn)