Sidang PTUN Surabaya, Ketua Tim PTSL Desa Benangkah : Ada 25 Tumpang Tindih Yang Perlu Perbaikan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Mohammad Rubai Susanto, ketua tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) desa Benangkah, kecamatan Burneh, kabupaten Bangkalan tahun 2021 didatangkan sebagai saksi pada sidang dugaan tumpang tindih SHM nomor 168/Desa Benangkah milik Haji Ali Bin Mukri dengan SHM nomor 3665/Desa Benangkah milik Choirul Anam.

Sidang gugatan perdata dengan registrasi perkara nomor 63/G/2023/PTUN.SBY itu di gelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Banyak hal yang dijelaskan oleh saksi pada persidangan ini. Misalnya, ia mengatakan saat ini ada sedikitnya 25 perkara tumpang tindih Sertifikat terbitan PTSL di Desa Benangkah seperti yang terjadi pada kasus Haji Ali. Menurutnya perkara-perkara tersebut sedang menunggu perbaikan.

“Yang tertukar gambar itu banyak, ada 25 biji yang perlu perbaikan dan menunggu selesai,” kata saksi diruang sidang Kartika di hadapan majelis hakim PTUN Surabaya juga Kuasa hukum pihak Penggugat dan Tergugat juga Tergugat Intervensi. Kamis (31/8/2023).

Dijelaskan oleh saksi, pada saat Choirul Anam mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti program PTSL, yang menunjukkan batas-batas tanahnya adalah Choirul Anam sendiri dengan disaksikan oleh kepala Dusunnya yaitu Haji Ahmad berikut 2 orang perangkat Desa. Sambung saksi, sedangkan ntuk pelaksanaan pengukuran dilakukan oleh petugas dari BPN dengan menggunakan peralatan khusus.

“Alat itu tidak mau atau berbunyi kalau diatas lahan yang akan di ukur sudah mempunyai Sertifikat. Pada saat berada di lokasi Tanah Choirul Anam alat itu bisa digunakan, berarti tidak ada masalah. Setelah pengukuran selesai, tetangga batas tanah sebelah barat Pak Uti juga tidak ada yang keberatan,” sambungnya.

Dihadapan kuasa hukum dari Tergugat BPN Bangkalan, saksi mengungkapkan kalau berkas permohonan PTSL dari Choirul Anam sudah lengkap seperti KTP, KSK dan SPPT.

“Kohirnya juga sudah ada, pada saat itu berdasarkan keterangan dari pak Klebun juga ada surat keterangan lainnya,” ungkapnya.

Ditanya kuasa hukum dari BPN Bangkalan, apakah surat keterangan yang dimaksud adalah surat keterangan Hibah tidak memiliki Leter C,?

“Waduh saya lupa kalau itu. Yang jelas persyaratannya sudah lengkap. Sewaktu ada kunjungan dari BPN sempat saya tunjukkan itu dan dijawab bisa kalau seperti itu,” jawab saksi.

Didesak oleh kuasa hukum dari BPN, darimana Choirul Anam mendapatkan surat keterangan Hibah Tanah (bukti T7) tersebut,?

“Dari kakeknya yang bernama Abdullah,,” jawab saksi.

Ditanya lagi apakah bukan mendapatkan Hibah dari Hasim Bin Syamsudin,? Kejar kuasa hukum BPN pada saksi.

“Kalau itu saya tidak tahu,” jawab saksi yang lantas diajak maju ke majelis hakim untuk melihat Surat pernyataan Hibah yang dimaksud dalam bukti T7 dan T9.

Apakah Buku C dengan Surat Leter C itu sama atau tidak,? tanya hakim anggota pada saksi. Saksi menjawab Sama.

Inikan cuma legalisir, sidang berikutnya buku Cnya dibawah ya,! perintah hakim anggota 2 kepada saksi. “Baik yang mulia,” jawab saksi.

Ditanya oleh Taufiq Hidayat kuasa hukum Penggugat siapa yang membuat Surat Pernyataan Riwayat Tanah Choirul Anam,? Saksi menjawab dibuat oleh personal Choirul Anam sendiri bukan buatan kepala Desa.

“Choirul Anam itu juga menjabat sebagai kepala dusun, di Padandang yang berjarak hanya 1 kilometer dari dusun Banangkah,” jawab saksi.

Ditanya oleh kuasa hukum Haji Ali yang bernama Dewi Malla, apakah saksi pernah membaca Surat Hibah tahun 1995 yang diperoleh Chairul Anam dari kakeknya yang bernama Abdullah,? Saksi menjawab pernah.

Selanjutnya terjadi adu debat antara kuasa hukum Penggugat Dewi Malla dengan saksi Mohamad Rubai. Perdebatan terjadi saat saksi mengatakan bahwa Choirul Anam yang memasang papan nama bertuliskan “Dijual Hubungi KL Banangkah 0818145555” yang berada di lokasi tanah yang tengah disengketakan di PTUN Surabaya.

Saksi juga menyebut bahwa hamparan padi siap panen yang berada tanah yang sedang disengketakan tersebut selama ini tidak ada yang mempermasalahkan.

“Kalau tanahnya memang bermasalah. Tapi padi-padinya kan tidak ada yang mempermasalahkan. Saat diinjak-injak memasang plang juga tidak ada yang minta ganti rugi,” papar saksi.

Choirul Anam mengklaim itu tanah miliknya sejak 1995. Sementara saksi Hasim pada persidangan sebelumnya menyatakan diatas tanah tersebut sudah ditanami padi sejak sebelum tahun 1995. Pertanyaannya, kenapa selama ini Choirul Anam diam dan tidak pernah mempermasalahkan tanahnya ditanami padi oleh pak Hasim, bahkan hasilnya pun tidak pernah diminta.

“Ya mungkin pak Choirul Anam orang yang sering keluar negeri mengikhlaskan saja,” jawab saksi sekenanya.

Ditanya berapa lama saksi kenal dengan Choirul Anam,?

“Saya kenal dia sejak diminta pak Klebun mendampingi beliau di tahun 2021” jawab saksi mengakhiri perdebatannya.

Ditanya oleh kuasa hukum BPN Bangkalan, apakah Choirul Anam pernah menguasai tanah itu secara fisik,? Saksi menjawab tidak tahu.

Kembali ditanya oleh kuasa hukum Penggugat, apa dasar Pak Klebun Benangkah pada saat sidang pemeriksaan setempat menyatakan bahwa obyek sengketa tanah milik Haji Ali bukan disitu tetapl letaknya diseberang jalan yang jaraknya sekitar 400 meter.

“Dari sertifikat itu kan menggunakan Persil 296. Perlu diketahui yang Mulia, Buku C Desa itu tiga pergantian Klebun berada di luar Desa Benangkah. Jadi amburadulnya buku C itu karena berada diluar Desa. Namun dengan dengan jadinya pak Klebun sekarang, Buku C Desa itu dipaksa diminta dikembalikan. Kalau bukan pak Klebun sekarang ini mungkin tidak pernah dikembalikan buku C itu,” jawab saksi kepada Taufiq Hidayat.

Diperjelas oleh hakim anggota 1, tadi saksi menyebut bahwa Choirul Anam mendapatkan tanah dari Hibah di tahun 1995 dari Abdullah. Siapakah Abdullah itu,?

“Abdullah itu kakek dari Choirul Anam,” jawabnya.

Apakah saksi kenal dengan Hasim Bin Syamsudin,? tanya hakim anggota 1. Dan dijawab oleh saksi tidak kenal.

Dalam Surat Hibah yang saksi lihat tahun lalu tertulis Abdullah, sementara dalam Surat Keterangan Riwayat Tanah ditulis dari Hasim Bin Syamsudin. Apakah saksi tidak merasa ada sesuatu yang berbeda,? Saksi tidak menjawab.

Ditanya hakim anggota 1, apakah Choirul Anam hadir pada saat pengukuran tanah atas sertifikat 2265,? Saksi menjawab tidak. Lantas, siapa yang menunjuk batas-batas tanahnya Choirul Anam,?

“Ada yang mewakili,” jawab saksi.

Dikejar oleh hakim anggota 1 siapa yang yang mewakili,? Saksi hanya menjawab tahu orangnya, tapi tidak mengetahui namanya. Ditanya, apa hubungan dia dengan Choirul Anam,? Dijawab mungkin saudara.

Ditanya oleh hakim anggota 1, apa sikap petugas BPN, pada saat mengetahui pengukuran tanpa dihadiri oleh Choirul Anam,?

“Hanya diam, aman-aman saja,” jawab saksi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait