BAMGKALAN, Beritalima.com- Sidang sengketa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) antara LSM LIRA Bangkalan dengan KPUD Bangkalan ditunda.
Sidang yang digelar pada Rabu (27/11/19) dikantor Komisi Informasi (KI) Bangkalan itu ditunda lantaran, KPUD Bangkalan selaku pihak termohon tidak memenuhi legal standing.
Yunus Mansyur Yasin, KI Kabupaten Bangkalan, membenarkan bahwa sidang sengketa KIP antara LSM LIRA Bangkalan dengan KPUD Kabupaten Bangkalan ditunda.
“Iya kami tunda, karena pihak termohon tidak memenuhi legal standingnya,” ucap Yunus, usai sidang.
Muhammad Yusuf, Divisi Hukum LSM LIRA Bangkalan merasa kecewa atas tertundanya sidang sengketa informasi publik ini dikarenakan pihak termohon (KPU, red) tidak memenuhi legal standing.
Menurutnya, KPU Bangkalan yang merupakan instansi pemerintah seakan tidak mengerti regulasi legal standing persidangan.
“Kami kecewa, termohon sebagai instansi Pemerintah seakan tidak mengerti regulasi yang ada, sampai harus ditunda begini,” ujarnya kecewa.
Yusuf menjelaskan, sidang sengketa KIP ini merupakan tindaklanjut permohonan informasi publik tentang anggaran Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 yang diminta LIRA Bangkalan terhadap KPUD Bangkalan.
“Permohonan kami terkait anggaran Pilpres dan Pileg 2019 kemarin,” tutupnya. (Iqbal)