BANGKALAN, Beritalima.com- Sengketa Informasi Publik di Kabupaten Bangkalan terjadi lagi antara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bangkalan sebagai Pemohon dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan sebagai Termohon.
Sengketa Informasi Publik kali ini dilatar belakangi permohonan Informasi Publik dari LSM LIRA yang meminta Data seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) By name By Address tidak kunjung dipenuhi oleh BKPSDA Kabupaten Bangkalan, oleh karena itu Permohonan Informasi Publik itu sampai disengketakan.
Sidang Penyelesaian sengketa Informasi Publik tersebut digelar (19/12/19) diruang Sidang Kantor Komisi Informasi (KI) Kabupaten Bangkalan yang berada di Jl. Hos Cokroaminoto Bangkalan.
Amir Mahrus Mewakili Bupati LIRA Bangkalan untuk maju dalam persidangan kali ini mengungkapkan bahwa sidang penyelesaian sengketa Informasi Publik kali ini diskorsing
“sidang diskorsing, Karena Termohon masih ingin melakukan konsultasi lebih dalam terkait permohonan data yang kami minta,” ungkapnya
Lanjutnya, kami sedikit kecewa dengan perwakilan Termohon yang hadir pada sidang kali ini, selaku perwakilan ia belum bisa berbuat apa-apa.
“Nah ini masih konsultasi ke atasannya lagi, padahal sudah diberi kuasa,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Tommy Syafirulla Kasubbid Data dan Informasi BKPSDA Kabupaten Bangkalan menyampaikan jika data yang diminta oleh Pemohon adalah data yang dikecualikan.
“Data yang diminta dikecualikan, dan alasannya belum begitu jelas,” katanya.
Jelas Tommy Syafirulla, data yang diminta Pemohon adalah Data ASN Kabupaten Bangkalan By Name By Address.
“By Address-nya yang masuk data dikecualikan, karena itu hak pribadi,” imbuhnya.
M.Shodiq Komisioner KI Kabupaten Bangkalan menjelaskan bahwa sidang kali ini beragenda memeriksa kelengkapan Legal Standing dari para Pihak dan mendengarkan keterangan dari para Pihak.
“Ini sidang pertama, agenda memeriksa kelengkapan legal Standingnya,” jelasnya.
Shodiq sapaan akrabnya, juga mengatakan bahwa Mediasi dalam sidang kali ini di skorsing sampai dengan tanggal 26 Desember 2019.
“Karena masih ada silang pendapat dari para Pihak, sidang di skorsing,” tutupnya.(Iqbal Z)