Sidang Sengketa Pilkada, Pengacara KPU Kotamobagu: Ini Namanya Extra Petita

  • Whatsapp

KOTAMOBAGU, beritalima.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, rabu (28/02/18) menghadiri sidang musyawarah sengketa Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Tahun 2018, yang digelar oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kotamobagu.

Sidang Musyawarah Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu, itu dilaksanakan dengan adaanya laporan dari pihak Pemohon Paslon Walikota dan Wakil Walikota Ir Hj Tatong Bara – Nayodo
Koerniawan SH (TB-NK) ke Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kotamobagu, atas adanya temuan dugaan pelanggaran Pemilu yang
dilakukan paslon Drs Hi Jainuddin Damopolii- Drs Suharjo Makalalag
(JaDi-JO).

Kepada wartawan, usai mengikuti sidang musyawarah sengkeketa Pemilihan Walikota dan Wakil walikota, yang dilaksanakan di ruang Aula ‘Ambang’
Hotel Sutanraja, jalan Desa Kobo Kecil, Kecamatan Kotamobagu Timur, Ibrahim Podomi, selaku Kuasa Hukum dari KPU Kotamobagu, mengatakan putusan yang dibacakan Panwaslu, itu namanya Extra Petita.

“Kalau amar putusan yang dibacakan oleh Panwas, menurut saya, ini namanya Extra Petita. Mengabulkan Sesuatu yang tidak di minta,” kata
Kuasa Hukum KPU Kotamobagu, Ibrahim Podomi.

Lanjut Kuasa Hukum KPU Kotamobagu, permintaan pihak Pemohon, dalam hal ini Pasangan Calon, Walikota dan wakil Walikota, Tatong Bara-Nayodo Koerniawan (TB-NK) itu meminta agar Panwas Kotamobagu, membatalkan SK,
menganulir Jainuddin Damopolii, namun hasil yang diputuskan justeru
berbeda jauh dari yang di minta pihak pemohon.

“Permintaan Pemohon, adalah untuk membatalkan SK. Menganulir Jainuddin, dan hasil yang dikabulkan Panwas Kotamobagu, adalah untuk meverifikasi kembali. Diminta untuk Verifikasi Kembali, dibeberapa desa, antara lain, Moyag, Mogolaing, Pobundayan dan lainnya. Jadi jauhkan? Meminta SK di Batalkan, namun memutuskan untuk Verifikasi kembali,” tambah Podomi.

Sementara itu, dari pihak KPU Kotamobagu, setelah mengikuti dan
mendengarkan hasil putusan yang dibacakan Panwas Kotamobagu,
mengatakan kepada wartawan, sebagai pihak penyelenggara, itu langsung disampaiakn hasil sidang ke KPU Pusat.

“Hasil ini kita langsung dikonsultasikan dengan KPU Provinsi Sulut dan
KPU Pusat. Selanjutnya tunggu apa petunjuk dari KPU Pusat,” kata Asep
Sabar SIP, Komisoner KPU Kotamobagu.

(Zul)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *