Wabup Pamekasan Resmikan Ponpes Lapas Kelas II A

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com- Pondok Pesantren (Ponpes) Terpadu Al-Mubaroq Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A diresmikan langsung oleh Wakil Bupati Pamekasan, Khalil Asya’ari, Rabu (28/2).

Turut hadir, Ketua DPRD Pamekasan, Anggota FORKOMPIMDA dan Ketua Pengadilan, PLT. Sekretaris Daerah Pamekasan, Kepala OPD terkait dijajaran Pemerintah Kabupaten Pamekasan, serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan.

Bacaan Lainnya

Khalil Asya’ari dalam sambutanya menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi berdirinya pondok pesantren Al-Mubaroq Lapas Kelas II A Pamekasan.

“Saya atas nama peribadi dan atas nama pemerintah kabupaten pamekasan sangat mengapresiasi tujuan baik yang dilakukan oleh kepala lapas ini,”jelasnya saat memberi sambutan di Aula Lapas Kelas II A Pamekasan.

Ia menambahkan, kalau masuknya ke lapas ini karena ada persoalan dan masalah semoga tapi pulanya akan menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah.

“Saya yakin, insyaallah dengan niat yang baik ini Allah akan memberikan atau mengabulkan apa yang kita inginkan bersama, kalau masuknya tidak bisa baca Al-Qur’an, pulangnya bisa baca Al-Qur’an,”imbuhnya pria sederhana ini.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Pamekasan, MH. Latif menyampaikan bahwa tujuan utama berdirinya Ponpes Al-Mubaroq untuk memberikan pemahaman tentang agama kepada penghuni lapas.

“Tujuan utamanya tidak lain, lapas ini termasuk kaum dhuafa atau kaum yang tidak mampu, bagaimana memberikan pemahaman edukasi agar terhadap 1075 orang penghuni lapas,”terang pria asal jawa tengah ini.

Kalau hanya sistem ceramah, lanjut dia, maka tidak akan mampu, dengan itu kita upayakan sistem per kelas, agar mereka bisa mendalami tentang agama.

“Berdirinya pondok pesantren ini bukan untuk bisa baca kitab kuning karena dari 1075 orang penghuni lapas ini 200 orang lebih tidak bisa baca Al-Qur’an, mereka terpaksa diajari dengan metode baca ikro’,”pungkasnya. (Zul/An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *