SURABAYA – beritalima.com, Dua Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan dan Adies Kadir memantau langsung proses persidangan tipu gelap yang dilakukan oleh dua bos PT Sipoa Group Ir Klemens Sukarno dan Budi Santoso, Selasa (14/8/2018).
Kedatangan anggota komisi III tersebut atas laporan dari sejumlah korban pemesan Apartemen Royal Afatar World (RAW) yang berbondong-bondong mendatangi Komisi III DPR RI pada bulan Desember 2017 lalu.
“Kami hadir melihat dan mengawal proses persidangan yang dilakukan oleh majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap jalanya kasus ini agar berjalan sesuai dengan hukum,” ujar anggota Komisi III Adies Kadir seusai melihat langsung proses persidangan kedua terdakwa Bos Sipoa Group, Ir Klemens Sukarno dan Budi Santoso yang digelar diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/8/2018).
Ditanya terkait keterlibatan Bupati Sidoarjo Saifullah Ilah dalam perkara ini, Adies tidak mau berandai-andai dan tak tahu persis proses yang bersangkutan.
“Kami akan tanyakan lebih jauh kepada pihak kepolisian khususnya Polda Jatim termasuk peran-peran yang lain daripada yang telah ditetapkan jadi tersangka,” ujar Adies.
Diketahui, kasus ini berdasarkan laporan Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM. Mewakili sebagian pembeli apartemen Royal Avatar World di Jalan Wisata Menanggal Waru Sidoarjo, dirinya melaporkan kedua terdakwa.
Perkara ini terkait dugaan penipuan jual beli apartemen Royal Avatar World. Penyebabnya, janji pihak developer yang akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati. Padahal, tahun itu juga dijadwalkan dilakukan serah terima unit apartemen.
Atas kasus ini, sedikitnya ada 1.104 pemesan apartemen sudah melakukan pembayaran dan total uang yang masuk developer diperkirakan sekitar Rp 12 miliar. (Han)