Pengedar Sabu-Sabu dan Pencurian Motor, di Bekuk Polisi

  • Whatsapp

SIDOARJO, beritalima.com- Takim (43) warga Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro yang kost di Kelurahan Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo dan Zainal Arifin (29) warga Desa Bulusidokare, Kecamatan Sidoarjo, di bekuk Satreskoba dan Streaming Polresta Sidoarjo, karena tersangka pengedar sabu-sabu dan pencurian motor, saat di rilis di depan kantor Satreskrim, (selasa, 14/08).

Kasat Reskoba Kompol Sugeng Purwanto mengatakan dari tangan tersangka diamankan 8 poket sabu-sabu paket hemat total 1,9 gram atau senilai Rp 2,5 juta. Selain itu, sebuah HP merek Evercross dan sebuah jaket warna hitam.

Tersangka ditangkap di Warnet Lemahputro. Barang haram itu dari DPO JK yang saat ini dalam pengejaran petugas. JK ini termasuk pemasok sabu-sabu di wilayah Sidoarjo dengan sistem ranjau.

Saat penangkapan Takim itu, bersama tersangka lain, Zainal Arifin yang sedang membawa motor Honda Vario hasil curiannya tidak ada bukti membawa narkoba. Kemudian kasus pencurian motor itu diserahkan ke unit Reskrim, Polresta Sidoarjo, katanya.

Kasat Reskrim Kompol Muhammad Harris menambahi tersangka Zainal Arifin berdasarkan hasil pemeriksaan sudah berhasil menggondol 5 motor lainnya. Incarannya motor yang masih menempel kontaknya. Rinciannya 2 TKP di Candi, 2 TKP di Sidoarjo Kota dan 1 TKP di Tanggulangin.
Sejumlah barang buktinya yakni 1 unit Honda Vario bernopol W 3758 QV Tahun 2015 dan 1 unit motor Honda Beat bernopol W 4039 VK Tahun 2013.

Selain menangkap 2 tersangka, polisi juga menetapkan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan 2 orang DPO kasus pencurian motor dengan TKP terakhir di Perum AL Candi ini, ada J dan U. Keduanya masih kami buru. Karena turut membantu, tambahnya.

Sementara tersangka Tamin di kenakan pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan tersangka Zainal dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4E KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, pungkasnya. (Kus).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *