Sidang Suap Hakim Itong Dkk, Bagi-Bagi Perkara di PN Surabaya Tidak Gratisan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kasus suap pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) mengungkap fakta baru bahwa bagi-bagi perkara ke hakim PN Surabaya selama ini tidak gratisan alias berbayar.

Fakta itu terungkap ketika Jaksa KPK menghadirkan Asisten Wakil Ketua PN Surabaya, Maligiya Yusuf Pengkasan alias Pungky sebagai saksi atas Terdakwa Muhammad Hamdan dan Hendro Kasiono di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/7/2022).

Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membeberkan percakapan WhatsApp antara terdakwa Hamdan dengan saksi Pungky yang isinya membahas tentang penanganan perkara pembubaran PT SGP agar dipegang oleh hakim Itong Isnaini Hidayat.

Pada percakapan itu, terdakwa Hamdan mengirimkan foto permohonan pembubaran PT SGP yang berlanjut hingga
percakapan saksi Pungky meminta agar Hamdan untuk memberikan uang dengan menggunakan kata sandi peluru.

“Peluru kasih di laci mejaku pak, saya masih di bandara,” tulis Pungky dalam percakapan yang dikirim ke terdakwa Hamdan.

Berdasarkan percakapan itulah, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mencecar saksi Pungky soal penggunaan istilah sandi peluru tersebut.

“Itu buat kopi sama pulsa pak, 100 sampai 200 ribu,” kata Pungky menjawab pertanyaan jaksa KPK.

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga mengungkap adanya permintaan ganti hakim dalam perkara pembubaran PT. SGP tersebut, yang awalnya telah menunjuk Agung sebagai hakim tunggal namun bisa berubah menjadi hakim Itong.

“Ini Keterangan BAP saudara di Nomor 15 soal percakapan agar hakim dapat dirubah dari hakim agung ke Itong,” tanya Jaksa KPK Wawan Yunarwanto ke saksi Pungky.

Namun keterangan tersebut dibantah oleh Pungky. Dia menyebut jika pergantian hakim tersebut bukan perkara untuk pembubaran PT SGP, melainkan untuk perkara yang lainnya.

“Perkara lain bukan perkara ini. Kalau perkara ini sejak awal ditunjuk Pak Itong,” ungkap Pungky.

Selain Pungky, Jaksa KPK juga menghadirkan tiga saksi lainnya, yakni Wakil Ketua PN Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi, Panitera PN Surabaya, Joko Purnomo, dan Rasya, Honorer PN Surabaya. Mereka dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Muhamad Hamdan dan Hendro Kasiono atas kasus suap pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang juga melibatkan Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah.

Muhammad Hamdan merupakan Panitera Pengganti PN Surabaya, sedangkan Hendro Kasiono merupakan kuasa hukum dari PT SGP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait