Alamak, Pegawai Honorer Bisa Kendalikan Perkara di PN Surabaya

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Bukan hanya menguak soal bagi-bagi perkara berbayar saja, namun sidang kasus suap yang melibatkan Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat dan Panitera Pengganti PN Surabaya, Muhammad Hamdan juga membongkar peran pegawai honorer yang mampu mengatur perkara, baik pidana maupun perdata.

Pegawai honor tersebut bernama Rasja. Dia merupakan merupakan saksi yang dihadirkan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang perkara suap pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) dengan terdakwa Muhammad Hamdan dan Hendro Kasiono, kuasa hukum PT SGP.

Oleh Panitera Muda (Panmud) PN Surabaya, Rahmat Joko Purnomo, Rasja diberikan kebebasan untuk mengurusi perkara pidana ataupun perdata. Salah satunya adalah menunjuk panitera pengganti.

“Yang mengatur semua Rasja,” kata Rahmat Joko Purnomo saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/7/2022).

Hal itu dibenarkan oleh Rasja. Ia mengaku, tidak hanya Joko Purnomo, terdakwa Hamdan juga sering memberikan uang Rp300 ribu hingga Rp1 juta. Alasan menerima uang, karena selama bekerja di PN Surabaya, menjadi asisten atau pegawai honorer digaji bulanan Rp2,5 juta.

“Gaji saya Rp2,5 juta perbulan,” ujarnya Rasja saat didengarkan keterangannya secara terpisah.

Terpisah, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyesalkan dengan sistem peradilan di PN Surabaya yang menyerahkan penanganan perkara kepada pegawai honorer.

Menurutnya, PN Surabaya seharusnya menjadi contoh bagi pengadilan lainnya mengingat statusnya sebagai pengadilan Kelas 1 A Khusus yang membawahi beberapa peradilan.

“Harusnya memberikan contoh yang baik terhadap pengadilan lainnya. Bagaimana sekelas PN Surabaya diserahkan honorer,” katanya usai persidangan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait