SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Bupati Tulunggagung, Maryoto Birowo sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Selasa (5/5/2020) Dia hadir pada kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.
Selain Maryoto Birowo lembaga Jaksa Penuntut Umum (JPU) anti rasuah juga menghadirkan Indra Fauzi, mantan Sekda dan Imam Syafii, anggota Banggar DPRD Tulungagung dalam persidangan.
Sidang ini digelar secara Online diruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya dengan ketua majelis hakim Hisbullah Idris serta dua Hakim Anggota Kusdarwanto dan Sangadi.
Dalam persidangan ketiga saksi tidak membantah semua tuduhan adanya permintaan dan pemberian uang dalam istilah uang Pokok Pikiran (Pokir), Kaji dan uang Ketok Palu.
“Pada saat rapat di Malang itu hadir yang di pimpin Pak Ketua DPRD yakni terdakwa Supriyono juga Pak Sekda,” ucap saksi Imam Syafii dalam persidangan dikutip memojatim.
Selanjutnya tim JPU KPK, Dody Sukmono dan Mufti Irawan mempertanyakan seputaran fungsi dan tugas anggota Badan Anggaran (Banggar) serta sejumlah permintaan uang yang diistilahkan uang ketok palu dan Pokir.
“Tugas anggota Banggar itu seperti apa,” tanyak, JPU KPK, Mufti Irawan pada saksi Imam Syafii dan dijawab, menggarap anggaran dan keuangan.
“Apakah dalam pengesahan APBD tahun 2015 sampai 2018 Kabupaten Tulungagung ada fee atau ketuk palu yang diterima Pimpinan maupun anggota Banggar ?,” tanya, Jaksa KPK Mufti Irawan, dan dijawab oleh saksi Imam Syafii, sama sekali tidak pak.
Jawaban itu memancing kejengkelan Majelis Hakim untuk menegur saksi yang mulai mengelak dari sejumlah keterangannya pada berita acara pemeriksaan (BAP).
“Saksi sudah disumpah loh ya,” tegas, hakim Anggota Kusdarwanto.
Selanjutnya, Jaksa KPK membacakan BAP No 15 keterangan saksi Imam Syafii yang berbunyi, pertanyaannya ; apakah saudara selaku anggota DPRD Kabupaten Tulungagung pernah menerima uang suap setiap pengesahan APBD maupun APBD-P selama periode tahun 2015 sampai 2017.
“Jawaban saudara, memang benar setiap pengesahan APBD dan APBD-P tahun 2015 sampai 2017 setiap anggota DPRD menerima uang tunai sebesar Rp 5 juta,” ucap, Jaksa KPK saat membacakan pengakuan saksi di BAP.
Lebih jauh masih lanjut JPU, dalam pemberian uang suap yang diistilahkan uang Ketok Palu tersebut dengan rincian, pada pengesahan APBD tahun 2015 Rp 5 juta, pengesahan APBD-P2015 Rp 5 juta, kemudian pengesahan APBD-P 2016 Rp 5 juta, pengesahan APBD 2016 Rp 5 juta, dan pengesahan ABPD tahun 2017 sebesar Rp 5 juta sehingga total Rp 25 juta rupiah. Usai dibacakan keterangana BAP saksi juga membenarkan.
“Betul sekali pak, jadi setiap pengesahan itu tidak ada uang gedok itu tidak pak. Tau-tau dikasih lima juta gitu pak,” terang, saksi Imam Syafii dalam persidangan.
Saksi juga menyebut bahwa, dirinya setiap pengesahan menerima uang lima juta dari Imam Khambali (Ketua Banggar).
“Tiap pengesahan yang beri Pak Suwono dan Pak Imam Khambali (Pimpinan),” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Supriyono, Ketua DPRD Tulungagung priode 2014-2019 didakwa terima suap sebesar Rp 3,6 miliar terkait ketok palu APBD Tulungagung tahun 2015-2018.
Selain didakwa suap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) anti rasuah juga mendakwa mantan anggota dewan empat priode tersebut menerima gratifikasi atau hadiah uang total sebesar Rp 1,050 miliar.
Supriyono merupakan terdakwa ke empat dalam perkara ini dari dua pejabat di Kabupaten Tulungagung yang diadili setelah Sahri Mulyo, mantan (eks) Bupati Tulungagung dan Kadis PUPR Sutrisno dan Agung Prayitno (pihak swawsta) yang lebih dulu dibawa ke meja hijau dan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada tahun lalu. (Han)