Sidang Tambang Nikel, Hakim Minta Saksi Yang Penting-Penting Saja, Christian Punya 5 Sangahan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Anthoni Wijaya, Iluk Surya dan Febrianti, tiga teman dekat Christeven Mergonoto dihadirkan Jaksa dalam sidang lanjutan kerjasama pembangunan infrastruktur Tambang Nikel dengan terdakwa Christian Halim. Kamis (04/3/2021).

Dalam sidang, hakim anggota Yohanis Hehamony, sempat menegur Jaksa Penuntut karena saksi yang didatangkan tidak menguasai pokok persoalan dan kerap memberikan jawaban hanya berdasar pada asumsi pribadi mereka sendiri tanpa didukung data.

“Tolong agar jaksa bisa selektif dalam menghadirkan saksi, pilih saksi yang kualitasnya keterangannya memang patut didengarkan dalam persidangan ini. Jangan semua saksi dihadirkan, pilih saksi yang penting-penting saja,” tegur hakim Yohanis Hehamonony pada Jaksa Sabetania Paembonan dan Novan.

Dalam sidang, saksi Anthoni Wijaya mengatakan bahwa dirinya sebenarnya tidak terlibat langsung dengan bisnis tambang nikel yang dikerjakan Christeven Mergonoto dengan terdakwa Christian Halim. Akibat tidak terlibat langsung dalam kongsi bisnis nikel tersebut, saksi Anthoni gagap saat menjawab pertanyaan seputar permasalahan yang terjadi antara Christeven dengan Christian Halim. “Bulan Desember 2019, saya pernah diajak oleh Christeven meninjau lokasi tambang yang dikerjakan Christian Halim, terlihat semua pembangunan infrastrukur sudah selesai dan kegiatan penambangan sudah mulai dilakukan,” kata saksi Anthoni.

Senada dengan Anthoni Wijaya, saksi Iluk Surya yang adalah teman Christeven Mergonoto sejak SD. mengakui jika dirinya tidak dilibatkan dalam urusan tambang antara Christeven dengan terdakwa Christian Halim. “Tapi saya sempat diajak Christeven meninjau tambang nikel yang digarap Christian Halim, saya tidak tahu apakah proyek itu sesuai RAB atau tidak, yang saya lihat pembangunan Jettynya waktu itu masih berbentuk I belum T,” aku Iluk Surya.

Ditanya mengenai kerugian dan permasalahan proyek tambang nikel tersebut, Iluk Surya mengatakan bahwa dirinya pernah mendengar keluhan uangnya Christeven habis, “Saat keluhan tersebut saya sampaikan ke Christian Halim, dia hanya bilang memang kerjaanku kurang efisien, sebab baru pertama kali nambang, keluhan itu saya bicarakan dengan Christian Halim di ekselso Jalan HR.Muhamad lantai 2, tanggalnya tidak ingat,” kata saksi Iluk.

Sementara saksi Febrina yang bekerja bagian finance PT Cakra Inti Mineral (CIM), mengakui pernah satu kali diperiksa di Polda Jatim soal perintah dari Chrsteven untuk mentransfer uangnya Rp 20,5 miliar dalam 9 kali transferan ke rekening pribadinya Christian Halim. “Tugas saya hanya mengirim uang berdasarkan invoice PT Multi Proper Mineral (MPM) setelah ada perintah dari Pak Christeven, mungkin uang itu ada hubunganya dengan kerjasama pembangunan infrastuktur penambangan,” ucap Febrina.

Dicegat pertanyaan oleh hakim Yohanis kenapa kok kesitu (rekening pribadi) transfernya, bukan dari rekening PT ke PT,? Saksi Febrian menjawab karena rekening PT MPM belum ada juga reningnya PT CIM belum ada.

Ditanya lagi oleh hakim apakah setiap kali saksi melakukan transfer disertakan progres pekerjaan dari Christian Halim,? Febrian menjawab bahwa dirinya tidak pernah memperhatikan antara progres pekerjaan dengan invoice, “Pokoknya ada invoice masuk saya mulai approval, baru saya bayar. Setelah sudah beberapa kali pembayaran terbayar, baru saya ketahui ada masalah antara Christeven dengan Christian Halim. Mulai saya ketahui di bulan Juni, sewaktu ada pemaparan. Disitu terjadi perbedaan antara yang dilapangan dengan yang dijanjikan,” pungkasnya.

Menanggapi keterangan para saksi, terdakwa Christian Halim mempunyai 5 sanggahan :

1. Di RAB untuk pekerjaan infrastruktur penambangan dengan anggaran 20 miliar lebih tersebut sama sekali tidak tercatat keharusan ada Jetty berbentuk I atau T. Ketentuannya adalah untuk Repair dan Maintence Dutty.

2. Hasil eksplorasi penambangan sudah dia tuangkan ke PT Trinusa Dharma Utama (TDU) selaku pemegang IUP.OP tambang Nikel di desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara dan Christeven sudah mengetahuinya.

3. Terkait biaya pembangunan infrastruktur yang dinilai kemahalan. Christeven dan saksi lainnya sama sekali belum pernah memberikan data pembanding apapun sampai hari ini, meski sempat saya tantang.

4. Terkait pekerjaan yang dinilai tidak efisien, penyebabnya karena Christeven minta pekerjaan tersebut dikerjakan secara ekspres dan dalam waktu singkat. Dimana-mana kalau menginginkan suatu pekerjaan yang sangat singkat, maka dibutuhkan biaya yang lebih besar.

5. Christian Halim juga menolak dikatakan baru pertama kali melakukan penambangan. Sebelumnya saya pernah menambang di Progas Pronalesa. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait