SURABAYA – beritalima.com, Tiga orang saksi dihadirkan Jaksa pada sidang lanjutan tangkapan Paminal Mabes Polri pada tiga oknum polisi di apartemen Midtown Residen pada April 2021 lalu.
Mereka adalah, Anton, orang tua kandung dari DPO Ari Bimantara, Abdul Sahid, satpam perumahan Wisma Kedung Asem, dan Hari, anggota unit 3 Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Di persidangan Anton mengungkapkan sewaktu rumahnya di Wisma Kedung Asem digrebek polisi dirinya dalam posisi di luar kota. Mendengar kabar penggrebekan tersebut, kata Anton, dirinya langsung pulang. “Tiba dirumah sekitar jam 1 dini hari, saya langsung mempersilahkan polisi membuka kamar Ari. Saat kamar Ari digeledah ditemukan 4 sampai 5 plastik kecil-kecil serbuk putih diatas lemari,” kata saksi Anton diruang sidang Candra, PN Surabaya. Kamis (7/10/2021).
Setelah itu lanjut Anton, petugas meminta semua Hand Phone yang dimiliki keluarganya untuk diperiksa, “Lalu saya hanya dimintai tanda tangan penyitaan HP saja. Saya tidak disodori berita acara penyitaan sabu,” lanjutnya.
Keterangan saksi Anton ini sempat dipertanyakan kebenarannya oleh Jaksa Hari Basuki. Sebab menurutnya keterangan Anton bertentangan dengan keterangan saksi-saksi penangkap yang pernah dihadirkan pada persidangan sebelumnya. Saat itu mereka mengatakan sempat ada perlawanan di penggrebekan tersebut dan barang bukti sabu yang ditemukan petugas sebesar kepalan tangan. “Tidak sekepal, hanya beberapa plastik serbuk putih saja, juga tidak ada perlawanan, kami kooperatif kok,” tandas Anton.
Ditanya jaksa, ada berapa gram barang bukti Sabu yang ditemukaan pada saat itu,? Anton menjawab tidak tahu. “Barang bukti itu memang ditimbang diatas kasurnya Ari, tapi saya tidak bisa melihat, sebab saat ditimbang saya malah disuruh mundur oleh petugas,” jawabnya.
Ditanya lagi, setelah penggrebekan berlangsung, apakah pernah ada petugas dari Polrestabes yang mendatangi rumahnya lagi,? “Pernah ada polisi dan perempuan yang datang mencari Ari Bimantara,” jawab Anton.
Senada dengan saksi Anton, saksi Abdul Sahid juga menuturkan kalau dirinya melihat ada beberapa plastIk serbuk putih kecil dan besar diatas tempat tidur Ari. Tapi Sahid tidak melihat ada barang bukti ekstasi dan happy five. “Bentuk plastiknya persegi empat, saya tidak melihat ada ekstasi dan happy five di atas kasur Ari,” tuturnya.
Ditanya Jaksa apakah saksi ikut menandatangani berita acara penyitaan barang bukti,? Saksi Abdul Sahid mengatakan tidak. “Saya hanya diminta menjadi saksi adanya penyitaan saja,” jawabnya.
Sementara saksi Heri, yang memang tidak mengikuti penggeledahan di Midtown juga di ruang kerja kanit hanya bisa berdebat dengan tim penasehat hukum terdakwa terkait BAP nomer 9 dan nomer 3.
Heri awalnya menyatakan sepakat mencabut keterangannya di BAP nomer 9 dan 3. Namun setelah dijelaskan penafsiran dari kedua BAP tersebut oleh Hakim Johanis Hehamony, akhirnya Hari mengurungkan pencabutannya.
Diberikan kesempatan menyampaikan bantahannya oleh majelis hakim, terdakwa Eko Yulianto menyatakan, bahwa penyitaan HP dirumah Ari Bimantara tidak benar.
Dikonfirmasi selepas persidangan, jaksa Hari Basuki berharap agar para terdakwa melalui tim penasehat hukumnya mengakhiri perdebatan yang berkaitan dengan barang bukti lagi.
Yang pasti kata Hari, sewaktu dilakukan penggrebekan di Midtown ada barang bukti lain selain sabu-sabu yang tidak dilakukan pelaporan, “Ikhwal ekstasi dan happy five itu darimana dan punya siapa, menurut dua saksi tadi terbantahkan, sementara mereka kan hanya mengaku-ngaku dari Ari Bimantara saja,” kata Hari di PN Surabaya.
Apalagi kata Hari, dalam fakta persidangan diungkap kalau BB harus disimpan diruang Kasat dan di KBO. “Sekarang kalau semua saksi polisi mengatakan (BB) harus masuk atau disimpan ke ruang kasat atau brangkas KBO, lalu kenapa BB itu dia simpan di laci meja kerjanya dia. Ingat di perkara Ari Bimantara tidak BB lain selain sabu. Kenapa disitu ada inek, kenapa ada happy five dan keterangan pak Dwi (KBO) mengatakan tidak ada yang melarikan diri,” pungkas Jaksa Hari Rahmat Basuki. (Han)